Reporter: Astri Kharina Bangun |
JAKARTA. Aturan batas maksimum uang muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) bakal melahirkan penyesuaian di kalangan konsumen dalam hal membayar uang muka. Seperti apa?
"Bisa mencicil uang muka atau mengambil Kredit Tanpa Agunan (KTA) untuk membayar uang muka," ungkap Direktur Konsumer Bank Central Asia Henry Koenaefi.
Dari dua hal itu, Henry menilai penggunaan KTA sebagai sarana membayar uang muka perlu menjadi perhatian. Menurutnya, dengan memilih menggunakan KTA pada dasarnya konsumen tersebut tidak memiliki cukup dana untuk membayar uang muka.
Yang perlu menjadi perhatian lanjutan ialah, ketika nasabah tersebut sudah memperoleh dana dari KTA, dan ternyata tak sanggup melunasi karena ada bunga KTA juga yang harus dibayar. Di sinilah bank perlu meningkatkan kehati-hatiannya.
Assistance Vice President Consumer Product Development Bank Negara Indonesia (BNI), Lona Gitari berpendapat penggunaan KTA untuk DP bisa saja terjadi karena bank tidak bisa mengontrol atau membatasi tujuan penggunaan KTA oleh nasabah.
"KTA untuk DP bisa saja dilakukan nasabah, sepanjang kemampuan membayar angsuran oleh debitur setiap bulannya mencukupi dan sesuai ketentuan," ujar Lona.
Executive Vice President Coordinator Consumer Finance Bank Mandiri Mansyur S Nasution menambahkan, setiap produk perbankan pasti memiliki prosedur yang harus dilalui.
"Apa yang dikhawatirkan akan kita hindari karena tujuan penggunaan kredit harus jelas. Apakah itu KTA, KPR, maupun KKB," ungkap Mansyur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News