Reporter: Annisa Fadila | Editor: Tendi Mahadi
Asal tahu saja, adapun ke-50 platform tersebut diantaranya Rupiah Cepat, DanaRupiah, Monas, Amartha, Cairin, Pinjamduit, iGrow, Indodana, Modalrakyat, Pinjamgampang, Ikimodal, Aktivaku, Vestia, Komunal, Pintek, KlikACC, Alami.
Lalu Danakini, Pinjamgo, Flinpus, Kredivo, Pinjamyuk, Cicil, Lahansikam, Kotak Koin, Akseleran, Pinjam Modal, Invoila, Kreditpro, Cashwagon, Dana Syariah, Adamodal, Doeku, Kapitalboost, Kawancicil, Awan Tunai, Batumbu, Kredito dan Julo.
Baca Juga: Ini strategi BRI agar transaksi remitansi tetap tumbuh di tengah ancaman virus corona
Melihat hal tersebut, AFPI tidak hanya berperan sebagai sarana untuk memperdalam pasar keuangan di Indonesia. Keberadaan fintech P2P lending turut memberikan manfaat sosial kepada masyarakat.
Hingga Januari 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai akumulasi penyaluran pinjaman dari fintech lending mencapai Rp.88,4 triliun. Hal ini meningkat hampir 240% secara tahunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News