kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lagi, 11 perusahaan asuransi jalin CoB BPJS


Rabu, 25 Juni 2014 / 14:54 WIB
Lagi, 11 perusahaan asuransi jalin CoB BPJS
ILUSTRASI. Gejala DBD atau demam beradarah.


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Semakin banyak saja perusahaan penyelenggara asuransi kesehatan yang ikut serta dalam skema koordinasi maanfaat dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehataan. Pada Rabu (25/6) ini, badan hasil pembubaran PT Askes tersebut kembali menjalin kerja sama coordination of benefit (CoB) dengan 11 perusahaan asuransi tambahan.

Kesebelas perusaan yang menekan MoU dengan BPJS Kesehatan tersebut adalah PT Asuransi Central Asia, PT AIA Financial, PT Asuransi Jiwa Recapital, PT Asuransi Allianz Life Indonesia, PT Astra Aviva Life, PT Bosowa Asuransi, PT Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera, PT Equity Life Indonesia, PT Great Eastern Life Indonesia, PT MNC Life Assurance, dan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha. Dengan tambahan ke-11 perusahaan ini, maka total sudah ada 30 perusahaan yang punya produk asuransi kesehatan ikut serta dalam CoB.

Menurut Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan Fajriadinur, seiring berjalannya waktu skema koordinasi manfaat semakin diminati oleh berbagai perusahaan asuransi swasta. Mengingat pada 2019 nanti, ditargetkan seluruh masyarakat Indonesia telah menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Termasuk bagi masyarakat mampu yang ingin mendapat pelayanan non-medis lebih dari yang ditawarkan program BPJS Kesehatan. "Misal ingin naik kelas ruang inap, maka bisa memanfaatkan skeme CoB ini," katanya di sela penandatangan MoU.

Sekedar mengingatkan, prinsip CoB sendiri adalah koordinasi manfaat yang diberlakukan bila peserta BPJS Kesehatan membeli asuransi kesehatan tambahan dari perusahaan lain yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Nantinya badan yang resmi beroperasi sejak awal tahun ini akan menjamin biaya sesuai tarif yang berlaku pada program jaminan kesehatan nasional (JKN). Sedangkan selisihnya menjadi tanggung jawab asuransi komersial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×