Reporter: Nina Dwiantika |
JAKARTA. Belum kelar masalah pembobolan dana PT Elnusa Tbk (ELSA), PT Bank Mega Tbk (MEGA) kembali harus menghadapi masalah serupa. Kali ini, dana milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara, Sumatera Utara sebesar Rp 80 miliar tak jelas nasibnya.
Dana tersebut ditempatkan di Bank Mega Cabang Jababeka. Kantor cabang ini sama dengan tempat Elnusa menempatkan dananya yang sebesar Rp 111 miliar.
Terkuatknya kasus ini setelah Bank Mega melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap transaksi di kantor cabang tersebut. "Bank Mega menemukan transaksi keuangan dari Pemkab Batubara yang ditempatkan di deposito on call senilai Rp 80 miliar," kata Corporate Secretary Bank Mega Gatot Aris Munandar, Senin (9/5).
Menurut Gatot, penempatan dana Pemkab Batubara tersebut melibatkan oknum yang sama dengan kasus Elnusa. "Saat ini Bank Mega telah memberhentikan Pemimpin Cabang Pembantu Bank Mega Jababeka," tambahnya.
Asal tahu saja, polisi telah menetapkan Kepala Cabang Bank Mega Jababeka Itman Harry Basuki sebagai tersangka dalam kasus Elnusa. Saat ini, Itman telah ditahan.
Gatot mengatakan, kasus dana Pemkab Batubara ini sudah ditangani polisi. Bank Mega juga sudah melaporkan kasus ini ke Bank Indonesia.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengawasan Perbankan Halim Alamsyah mengaku sedang meneliti kasus tersebut. Dia bilang bank sentral mengusut kasus tersebut dari sisi prudential regulasi. Diantaranya, termasuk meninjau ulang kebijakan dan standard operational procedure (SOP) bank milik Chairul Tanjung pada bidang operasionalnya di kantor-kantor cabang.
Bank Indonesia juga bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kepolisian serta Kejaksaan untuk meneliti dugaan tindak pidana ini. Halim mengimbau masyarakat tak perlu khawatir dengan maraknya kasus pembobolan dana di bank. "Masyarakat tidak perlu ragu dengan ketahanan dan keamanan dana-dana mereka," kata Halim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News