Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah pendana atau lender lagi-lagi menggugat fintech peer to peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya (Investree) karena permasalahan gagal bayar yang tak kunjung kelar.
Sebanyak 9 lender menggugat Investree atas dasar perkara wanprestasi atau gagal bayar. Adapun gugatan itu terdaftar pada 31 Januari 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 123/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. Namun, belum ada detail informasi yang ditampilkan lebih lanjut dalam perkara tersebut.
Tercantum, nilai gugatan perkara tersebut sebesar Rp 2,25 miliar. Alhasil, sudah ada 3 gugatan terhadap Investree.
Dua perkara sebelumnya, yakni perkara nomor 43/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL yang didaftarakan pada 11 Januari dan perkara 1177/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada 5 Desember 2023.
Baca Juga: Pemilik Investree Bakal Suntik Ekuitas Baru dari Investor, Ini Kata Lender
Pada 3 perkara tersebut, lender Investree menunjuk Grace Sihotang sebagai kuasa hukum.
Kuasa Hukum Lender Investree, Grace Sihotang, sebelumnya sempat mengatakan bahwa para lender menuntut agar uang mereka dikembalikan oleh Investree. Paling tidak pokok pinjamannya.
"Sebab, mereka sudah menunggu lama," ujarnya kepada Kontan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News