Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan aturan branchless banking atau layanan bank tanpa kantor (Laku Pandai) guna mendorong penetrasi perbankan ke tengah masyarakat. Namun layanan ini belum tentu efektif mengatasi ketimpangan layanan jasa perbankan antar wilayah.
Menurut Muhammad Dody Arifianto, Kepala Subdivisi Risiko Perekonomian dan Sistem Perbankan LPS, kebijakan OJK mengenai Laku Pandai bermanfaat mendorong penetrasi perbankan untuk memasuki wilayah dimana banyak masyarakat belum tersentuh layanan perbankan. "Tapi itu mungkin hanya efektif di pulau Jawa saja," kata Dody kepada KONTAN, Kamis (5/3).
Sementara di luar Jawa, kegiatan perekonomian dan bisnis belum banyak. Sehingga meskipun agen-agen branchless banking disebar sampai pelosok, belum tentu serta merta meningkatkan layanan jasa perbankan. "Walau agen disebar, tapi kalau kebutuhan menyimpan di bank serta permintaan kredit tidak ada, mau bagaimana?," ujar Dody.
Oleh sebab itu, perlu peran penting pemerintah untuk membangun berbagai infrastruktur penting dan terencana. Pemerintah juga perlu memetakan potensi ekonomi yang ada di tiap daerah. "Sehingga kalau pusat kegiatan ekonomi baru bermunculan, kebutuhan jasa perbankan juga akan ada," katanya.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Desember 2014, jumlah DPK bank umum yang berada di 6 provinsi yang terdapat di Pulau Jawa mencapai Rp 3.167,44 triliun. Jumlah ini mencapai 70,98% dari total DPK bank umum di akhir tahun lalu yang mencapai Rp 4.114,42 triliun.
Dari segi penyaluran kredit, jumlah kredit bank umum yang berada di 6 provinsi yang terdapat di Pulau Jawa mencapai Rp 2.741,01 triliun. Jumlah ini mencapai 74,66% dari total kredit bank umum di akhir tahun lalu yang mencapai Rp 3.674,30 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News