kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Langgar 4 ketentuan regulator, OJK bekukan usaha Intensif Multi Finance


Rabu, 07 Oktober 2020 / 11:51 WIB
Langgar 4 ketentuan regulator, OJK bekukan usaha Intensif Multi Finance
ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi kepada PT Intensif Multi Finance karena tidak memenuhi ketentuan di bidang Perusahaan Pembiayaan. Adapun sanksi yang diberikan oleh regulator berupa pembekuan usaha menjalankan bisnis pembiayaan.

Hal ini telah tertuang dalam Surat Nomor S-401/NB.2/2020, S-402/NB.2/2020, S-403/NB.2/2020, S-404/NB.2/2020 tanggal 22 September 2020. Masing-masing surat menjelaskan bahwa Intensif Multi Finance melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh regulator dalam peraturan OJK (POJK).

“Dengan dibakukannya kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan tersebut, maka Perusahaan Pembiayaan PT Intensif Multi Finance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Moch. Ihsanuddin dalam pengumuman yang resmi yang dikutip Kontan.co.id, Rabu (7/10).

Baca Juga: Akulaku Finance turut berpartisipasi dalam Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2020

Lanjut Ihsanuddin, berdasarkan hasil monitoring OJK, PT Intensif Multi Finance tidak memenuhi ketentuan berikut ini.

Pertama, peraturan OJK Nomor 28/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan. Kedua, peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Ketiga, peraturan OJK Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan. Keempat, Peraturan OJK Nomor 23/POJK.01/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.

Dalam catatan Kontan.co.id, Intensif Multi Finance sebelumnya juga sempat mendapatkan saksi pembekuan dari OJK pada akhir 2019. Namun OJK telah mencabut pembekuan itu pada Juli 2020 lalu.

Pencabutan sanksi itu tertuang pada surat yang ditandatangani Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II Moch. Ihsanuddin, Kamis (30/7), menyebut bahwa pencabutan sanksi itu sudah sesuai surat keputusan nomor S-339/NB.2/2020 tanggal 30 Juli 2020.

Baca Juga: Digugat QNB, berikut komentar Bosowa

"Pencabutan sanksi dilakukan karena Intensif Multi Finance telah memenuhi ketentuan Pasal 110 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang menyatakan bahwa perusahaan pembiayaan wajib melakukan pemenuhan atas ketentuan Pasal 110 ayat (1) paling lama satu bulan sejak tanggal surat pemberitahuan," tulis surat itu.

Selanjutnya: Pembiayaan multifinance melorot 12,86% per Agustus 2020 akibat pandemi Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×