Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat sejumlah langkah pengawasan dan perlindungan konsumen di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP).
Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa OJK telah menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Brilliant Insurance Brokers selama tiga bulan. Sanksi tersebut dijatuhkan karena perusahaan belum melaporkan penambahan modal disetor.
“Dengan sanksi ini, perusahaan dilarang melakukan kegiatan keperantaraan asuransi sampai penyebab sanksi diselesaikan. Namun, perusahaan tetap diwajibkan menyelesaikan kewajiban yang jatuh tempo,” ujar Ogi saat paparan RDK OJK, Jumat (11/4).
Baca Juga: OJK Berikan 60 Sanksi Administratif di Sektor PPDP pada Februari 2025
Selain itu, OJK mencatat progres pemenuhan ketentuan peningkatan ekuitas sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 23 Tahun 2023. Per Februari 2025, sebanyak 106 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi ekuitas minimum tahap pertama yang harus dipenuhi pada tahun 2026.
Dari sisi sumber daya manusia, OJK masih menemukan 6 perusahaan yang belum memiliki aktuaris atau belum mengajukan calon untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan, per 24 Maret 2025. Jumlah ini menurun dari 9 perusahaan pada akhir Desember 2024.
“OJK terus memonitor pelaksanaan supervisory action sesuai ketentuan bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut, seperti peningkatan sanksi peringatan yang sebelumnya telah diberikan serta permintaan rencana tindak atas pemenuhan aktuaris perusahaan," tuturnya.
Baca Juga: OJK Susun Dua RPOJK di Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun
Selain itu, OJK melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan Persatuan Aktuaris Indonesia sebagai lembaga yang menerbitkan sertifikasi aktuaris dalam perspektif supply tenaga ahli aktuaris.
Dalam periode 1–24 Maret 2025, OJK juga telah mengenakan 79 sanksi administratif kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor PPDP. Rinciannya terdiri atas 62 sanksi peringatan atau teguran dan 17 sanksi denda yang dapat disertai dengan teguran.
Lebih lanjut, OJK melakukan pengawasan khusus terhadap LJK yang menghadapi permasalahan keuangan. Sampai 24 Maret 2025, terdapat 6 perusahaan asuransi dan reasuransi, serta 11 dana pensiun yang berada dalam pengawasan khusus untuk mendorong perbaikan kondisi keuangan dan menjaga kepentingan pemegang polis maupun peserta.
Di sisi lain, OJK menyambut putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara Nomor 140 K/TUN/2025 yang mengabulkan permohonan kasasi OJK atas gugatan terhadap pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).
“Sehingga pencabutan izin usaha Kresna Life tetap sah dan final sesuai ketentuan yang berlaku. Proses penyelesaian kewajiban terhadap pemegang polis Kresna Life akan tetap berjalan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan konsumen," lanjutnya.
Baca Juga: OJK Telah Luncurkan 2 Roadmap di Sektor PPDP Sepanjang Tahun Ini
Selanjutnya: Ekonom Beri Saran Negosiasi Ini ke Pemerintah RI Agar Trump Turunkan Tarif Impor
Menarik Dibaca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok 14-15 April, Siaga Hujan Sangat Lebat di Daerah Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News