kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.491.000   15.000   1,02%
  • USD/IDR 15.820   35,00   0,22%
  • IDX 7.204   69,65   0,98%
  • KOMPAS100 1.108   14,06   1,29%
  • LQ45 877   9,28   1,07%
  • ISSI 220   3,39   1,56%
  • IDX30 449   5,06   1,14%
  • IDXHIDIV20 541   5,49   1,03%
  • IDX80 127   1,71   1,37%
  • IDXV30 135   1,49   1,11%
  • IDXQ30 149   1,40   0,95%

OJK Telah Luncurkan 2 Roadmap di Sektor PPDP Sepanjang Tahun Ini


Selasa, 19 November 2024 / 07:54 WIB
OJK Telah Luncurkan 2 Roadmap di Sektor PPDP Sepanjang Tahun Ini
ILUSTRASI. OJK telah meluncurkan dua roadmap terkait sektor PPDP di sepanjang tahun ini.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan 2 roadmap atau peta jalan untuk seluruh industri di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) sepanjang tahun ini. Secara rinci, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan OJK telah meluncurkan Roadmap Dana Pensiun 2024-2028 pada Juli 2024. 

"Roadmap tersebut diharapkan dapat mendorong pertumbuhan dan daya saing, serta menjadi panduan strategis bagi industri dana pensiun dan para stakeholders," ucapnya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (18/11).

Selain itu, Ogi menerangkan OJK juga telah meluncurkan Roadmap Penjaminan 2024-2028 pada Agustus 2024. Dia menyebut roadmap itu bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan dan daya saing industri penjaminan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. 

Baca Juga: OJK Berencana Terbitkan 7 POJK di Bidang PPDP pada Kuartal IV-2024

Sementara itu, Ogi menuturkan OJK juga tengah menyusun pengembangan Database Polis Nasional yang tersentralisasi pada 2024. Dia bilang saat ini proses penyusunan masuk dalam tahap pengembangan sistem informasi pelaporan data polis dan direncanakan selesai pada Februari 2025. 

"Selanjutnya, rencana implementasi pertama pelaporan data polis dilaksanakan mulai Maret 2024," tuturnya.

Ogi menyampaikan OJK dan Kementerian Kesehatan juga telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dalam rangka penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan untuk mendukung sistem kesehatan nasional.

MoU itu ditindaklanjuti dengan beberapa inisiatif, misalnya rencana pembentukan Medical Advisory Board dan impelementasi kolaborasi antara penyelenggara fasilitas kesehatan dengan perusahaan asuransi.

Selain itu, OJK juga akan melakukan persiapan pembentukan Unit Aktuaria. Hal itu sebagai amanat dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Ogi menerangkan Unit Aktuaria itu nantinya akan bertugas melakukan analisis aktuaria yang mencakup aspek demografi, ekonomi, keuangan, investasim dan permodelan. 

Selanjutnya: Sejumlah Saham Blue Chip Ini Banyak Dilepas Asing Kemarin, Senin (18/11)

Menarik Dibaca: 5 Langkah Mudah Mengatur Keuangan untuk Mahasiswa biar Tidak Boros

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective [Intensive Boothcamp] Financial Statement Analysis

[X]
×