kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.444.000   1.000   0,07%
  • USD/IDR 15.340   65,00   0,42%
  • IDX 7.832   19,65   0,25%
  • KOMPAS100 1.193   8,54   0,72%
  • LQ45 967   7,57   0,79%
  • ISSI 228   1,17   0,52%
  • IDX30 493   4,42   0,90%
  • IDXHIDIV20 594   3,60   0,61%
  • IDX80 136   1,13   0,84%
  • IDXV30 139   0,76   0,55%
  • IDXQ30 165   1,38   0,84%

Laporan Kepolisian Para Lender iGrow Telah Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya


Minggu, 21 Januari 2024 / 19:51 WIB
Laporan Kepolisian Para Lender iGrow Telah Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
ILUSTRASI. Para lender yang jadi korban gagal bayar laporkan iGrow ke Bareskrim Polri. Polda Metro Jaya yang nantinya akan memanggil dan memeriksa jajaran pengurus iGrow.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mabes Polri telah menyerahkan berkas laporan sejumlah lender mengenai kasus gagal bayar PT Igrow Resources Indonesia atau PT LinkAja Modalin Nusantara (iGrow) ke Polda Metro Jaya pada 15 Januari 2023.

Pengacara para lender iGrow yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Rifqi Zulham menyampaikan awalnya laporan kepolisian tersebut dilaporkan ke Mabes Polri pada 4 Januari 2023.

"Berdasarkan surat pelimpahan dari Mabes Polri yang ditembuskan kepada kantor kami itu, telah dilimpahkan kepada Polda Metro Jaya. Jadi, proses penyelidikan dan penyidikan akan ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya agar dapat ditangani secara efektif dan efisien," katanya kepada Kontan, Minggu (21/1).

Atas dasar penyerahan tersebut, Rifqi bilang Polda Metro Jaya yang nantinya akan memanggil dan memeriksa jajaran pengurus iGrow.

Baca Juga: LinkAja Catatkan Kinerja Positif Sepanjang 2023

Sebelumnya, Rifqi menerangkan pihaknya melaporkan pendiri atau pengurus PT LinkAja Modalin Nusantara terdahulu yang bernama PT Igrow Resources Indonesia. Dia bilang laporan tersebut atas peristiwa dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, kejahatan terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE), transfer dana dan/atau tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

"Jadi, para lender yang melapor dugaan tindak pidana tersebut tinggal menunggu proses penyelidikan dan penyidikan. Dalam waktu dekat jajaran pendiri dan pengurus iGrow akan dipanggil dan diperiksa oleh Mabes Polri," kata Rifqi beberapa waktu lalu.

Selain belum mendapatkan uang pendanaan, Rifqi juga mengatakan para lender belum mendapatkan pencairan klaim dari asuransi yang melindungi dari gagal bayar borrower

"Proyek lender yang membeli asuransi, yang mana akan menjamin pengembalian kerugian para lender yang gagal bayar juga tidak ada yang cair," ujar dia.

Baca Juga: OJK Akan Luncurkan Peraturan Asuransi Wajib, Kapan Terbit?

Mengenai hal itu, Rifqi menyebut detail mengenai asuransi tidak diberikan informasi yang jelas oleh pihak IGrow sejak awal. Akan tetapi, dia menyebut dalam perkara mediasi LAPS SJK beberapa hari yang lalu, iGrow mengaku asuransi yang digunakan dari PT Asuransi Simas Insurtech, tetapi tidak ada polis dan tidak ada pencairan apa pun.

Rifqi membeberkan tidak semua lender membeli perlindungan asuransi karena ada tambahan biaya yang dikenakan oleh iGrow kepada lender. Dengan demikian, hal itu bersifat pilihan.

Dia pun menambahkan pihaknya belum pernah membahas terkait pencairan asuransi dalam mediasi beberapa waktu lalu. Sebab, memang tidak ada iktikad baik iGrow untuk serius menyelesaikan masalah gagal bayar tersebut.

Sebagai informasi, iGrow sejauh ini memiliki TKB90 sebesar 53,44% atau kredit macetnya mencapai 45,56%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×