Reporter: Nina Dwiantika, Mona Tobing |
JAKARTA. Meski Bank Indonesia (BI) sudah mencabut larangan penambahan nasabah kaya lebih dari satu bulan yang lalu, bank sentral belum bisa menjamin layanan wealth management perbankan sudah beroperasi hingga 100%.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah belum bisa memberikan kepastian, kapan 1.000 cabang layanan nasabah kaya dari 23 bank tersebut beroperasi normal. Alasannya, kondisi dan kemampuan perbankan berbeda-beda. Apalagi, perbankan baru setengah menyelesaikan action plan.
"Perbankan masih melakukan perbaikan secara individual. Di antaranya memperbaiki kebijakan, standard operation procedure (SOP) dan mitigasi risiko," katanya, Minggu (7/8).
Wakil Presiden Direktur Bank CIMB Niaga, Catherine Hadiman memohon agar BI segera menuntaskan evaluasi layanan wealth management. Sebab, perbankan khawatir, dana nasabah tersebut bisa hengkang ke luar negeri jika peraturan di Indonesia tidak segera diperjelas. Sebelumnya, otoritas perbankan tersebut memberi sinyal akan mempertegas aturan main di bisnis wealth management.
BI akan menerbitkan aturan tersebut dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang akan keluar tahun ini juga. "Tapi layanan di CIMB Niaga sudah dibuka semua," ungkap Chaterine. Tapi, dalam menambah nasabah baru, bank milik investor asal Malaysia ini terus melakukan evaluasi dan internal control layanan wealth management agar nasabah tidak dirugikan.
Pada 3 Juni lalu, BI mencabut suspen penambahan nasabah baru wealth management di 23 bank namun secara bersyarat. Dari hasil penilaian BI, hanya 60% cabang yang bisa mengoperasikan kembali layanan nasabah berkantong tebal itu. Dan sebanyak 40% cabang wealth management beroperasi terbatas. Dari total cabang wealth management 23 bank itu di atas 1.000. Artinya, baru sekitar 600 cabang yang bisa menerima nasabah baru
Sebelumnya, bank sentral melarang bank menambah nasabah baru wealth management sejak 2 Mei 2011. Berdasarkan pemeriksaan, BI menemukan empat kelemahan. Yakni, kelemahan standar prosedur, rotasi pegawai, sertifikasi karyawan bank, dan kontrol internal. BI juga menilai, penerapan prinsip know your employee untuk posisi strategis, know your costumer dan penerapan strategi anti fraud (penyimpangan) yang efektif masih lemah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News