Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi mengirimkan surat pemberitahuan mengenai pemberlakuan tarif resiprokal terhadap sejumlah mitra dagang utama, termasuk Jepang, Korea Selatan, dan negara berkembang seperti Indonesia, pada Senin (7/7).
Kebijakan ini menandai babak baru dalam eskalasi perang dagang global. AS akan memberlakukan tarif impor yang lebih tinggi mulai 1 Agustus 2025, dengan Indonesia dikenakan tarif sebesar 32%.
Baca Juga: Pembiayaan Korporasi di Perbankan Syariah Makin Menanjak
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai bahwa kebijakan ini berpotensi memengaruhi kinerja lini asuransi marine cargo.
Perusahaan asuransi yang memiliki eksposur pada asuransi pengangkutan barang lintas negara diminta bersiap menghadapi tekanan dari sisi volume dan nilai perdagangan internasional.
Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan perusahaan asuransi umum perlu segera memperkuat strategi diversifikasi portofolio, baik dari sisi jenis kargo, rute pengangkutan, maupun negara tujuan ekspor-impor.
"Potensi pergeseran pasar ekspor dari AS ke kawasan lain seperti Asia Timur, Timur Tengah, atau Eropa bisa menjadi peluang untuk mempertahankan kinerja marine cargo," ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (9/7).
Baca Juga: Kinerja Asuransi Marine Cargo Berpotensi Terdampak Kebijakan Tarif Trump
Lebih lanjut, Budi menekankan pentingnya kolaborasi erat antara perusahaan asuransi dengan eksportir, pelayaran, dan broker asuransi untuk menyusun produk serta penilaian risiko yang adaptif terhadap perubahan lanskap geo-ekonomi global.
Meski terdapat tantangan dari sisi perdagangan internasional, Budi tetap optimistis terhadap prospek permintaan logistik dan aktivitas ekspor-impor domestik.
Ia memperkirakan sektor asuransi marine cargo secara agregat masih bisa mencatat kinerja positif hingga akhir tahun, meski dengan pertumbuhan yang lebih moderat dibandingkan tahun sebelumnya.
"Pertumbuhan premi marine cargo kemungkinan akan melambat seiring penyesuaian pelaku usaha terhadap dampak tarif Trump," imbuhnya.
Budi menilai bahwa peningkatan tarif resiprokal AS berpotensi menekan volume ekspor-impor Indonesia–AS.
Jika realisasi tarif 32% diberlakukan penuh, maka volume pengangkutan barang lintas negara khususnya dari dan menuju AS diperkirakan menurun.
Baca Juga: IASC Terima 166.258 Laporan Kasus Penipuan hingga 30 Juni 2025
"Dalam jangka pendek, penurunan aktivitas perdagangan itu akan berdampak langsung pada premi asuransi marine cargo yang memang sangat bergantung pada nilai dan volume perdagangan internasional," jelas Budi.
Sebagai catatan, pemerintah Indonesia masih berupaya menegosiasikan kebijakan tarif baru tersebut, guna menekan dampaknya terhadap pelaku usaha nasional.
Berdasarkan data AAUI, premi lini asuransi marine cargo tercatat sebesar Rp 1,71 miliar pada kuartal I-2025. Nilai ini tumbuh tipis 0,5% dibandingkan periode sama tahun lalu.
Selanjutnya: Trump Kritik Tajam Putin, Rusia Serang Ukraina dengan 728 Drone
Menarik Dibaca: 6 Rekomendasi Film Horor Komedi Indonesia yang Seram tapi Menghibur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News