Reporter: Ammar Rezqianto | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberlakukan aturan baru untuk Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) menyebut tidak akan ada dampak signifikan dari aturan ini terhadap bisnis banknya.
Aturan baru nantinya akan mewajibkan para eksportir untuk menempatkan dana DHE SDA di bank milik negara (Himbara). Aturan ini juga akan membatasi konversi ke rupiah hingga 50%.
Direktur Utama BSI, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, model bisnis BSI saat ini lebih berfokus pada segmen konsumer. Dengan begitu, ia bilang aturan DHE SDA tidak akan berdampak besar pada BSI meskipun merupakan salah satu Himbara.
Baca Juga: OJK Beri Izin Usaha kepada Perusahaan Gadai PT Pusat Gadai Lampung
"Kami fokusnya ke konsumer ya, jadi kalau untuk ekspor tentunya bukan jadi prioritas kita. Kita akan fokus ke konsumer aja," kata Anggoro saat ditemui, Jumat (22/5/2026).
Anggoro pun menyebut porsi pendanaan atau pembiayaan ekspor di dalam portofolio BSI tidak besar.
"Karena portofolio kami enggak besar di ekspor, tentu enggak akan berpengaruh. Kita kan fokusnya ke konsumer banget," ucapnya.
Sebelumnya, Corporate Secretary BSI Wisnu Sunandar menyebut, dana DHE SDA dalam portofolio likuiditas valuta asing (valas) BSI masih berada di bawah 1%.
Adapun ia mengatakan, kebijakan DHE SDA baru nantinya diharapkan dapat mendorong pertumbuhan valas dalam pasar domestik.
"Harapan kami, hal ini berpotensi menambah likuiditas valas, khususnya US dolar di pasar domestik, sehingga menambah kedalaman pasar," kata Wisnu.
Baca Juga: Rata-rata MKBD Kiwoom Sekuritas Capai Rp370 Miliar pada Periode Berjalan Mei 2026
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













