kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Lembaga Keuangan Bersiap Hadapi Kelesuan Ekonomi dengan Tebar Stimulus


Jumat, 21 Oktober 2022 / 09:27 WIB
Lembaga Keuangan Bersiap Hadapi Kelesuan Ekonomi dengan Tebar Stimulus
Lembaga Keuangan Bersiap Hadapi Kelesuan Ekonomi dengan Tebar Stimulus


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia bakal terganggu sentimen resesi dan inflasi tinggi global. Untuk mengantisipasi hal itu, regulator dan pemerintah memutuskan memperpanjang stimulus dan menebar beragam insentif.

Bank Indonesia (BI) misalnya memutuskan memperpanjang pelonggaran rasio loan to value (LTV) atau financing to value (FTV) kredit maupun pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100%.

Artinya down payment (DP) atau uang muka kredit properti bisa sampai 0%. Ini berlaku untuk semua jenis properti mulai rumah tapak, rumah susun, serta ruko.

"Aturan ini berlaku bagi bank yang memenuhi kriteria non performing loan (NPL) ataupun non performing financing (NPF) tertentu," kata Gubernur BI, Perry Warjiyo, Kamis (22/10).

Baca Juga: Resmi Jadi Penyalur, Bank Aceh Dapat Jatah Plafon KUR Rp 25 Miliar di Sisa 2022

Aturan ini berlaku efektif 1 Januari 2023 sampai 31 Desember 2023. Pada aturan terdahulu, kriteria rasio NPL bruto bank harus kurang dari 5% untuk mendapatkan pelonggaran LTV hingga 100%.

BI juga melanjutkan pelonggaran ketentuan uang muka kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor (KKB) menjadi paling sedikit 0%. Periode berlakunya sama dengan pelonggaran LTV.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga akan memperpanjang relaksasi restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 yang akan berakhir pada Maret 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, OJK saat ini masih tahap analisis terakhir sebelum mengambil keputusan final. OJK akan betul-betul menentukan target tertentu secara sektor, geografi, dan kreditur yang berhak mendapatkan relaksasi kredit.

Dalam analisis OJK, gangguan di sektor perbankan jika restrukturisasi Covid-19 dihentikan dalam skenario terburuk, bisa ditangani. Sebab pencadangan bank cukup besar. Outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 per Agustus mencapai Rp 543,45 triliun, turun Rp 16,7 triliun dari bulan sebelumnya.

Baca Juga: Adira Finance Belum Buru-Buru Menaikkan Bunga Pinjaman

Direktur Utama Bank CIMB Niaga, Lani Darmawan menyatakan, langkah BI membantu bisnis KPR dan KKB perbankan agar bisa tetap bisa tumbuh. Apalagi dalam situasi potensi suku bunga naik.

Sampai kuartal III-2022 ini, CIMB Niaga mencatatkan KPR tumbuh 10% dan KKB naik 50%, papar Lani kepada KONTAN, Kamis (20/10).

Terkait perpanjangan restrukturiasi, Lani menyatakan debitur CIMB Niaga masih ada yang membutuhkan perpanjangan restrukturisasi kredit. Portofolio restrukturisasi tinggal 2,7% dari total kredit dan pembiayaan hingga semester I-2022.

Ia merinci 3% dari segmen UMKM, 5% dari segmen komersial, dan 3% dari segmen korporasi masih harus mengikuti program restrukturisasi. Sedangkan segmen ritel tidak ada lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×