kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lembaga penjamin polis hanya untuk asuransi sehat


Kamis, 21 November 2019 / 21:43 WIB
Lembaga penjamin polis hanya untuk asuransi sehat
ILUSTRASI. Krisis Asuransi Jiwasraya dan AJB Bumiputera 1912 mencuatkan kembali isu pembentukan lembaga penjamin polis.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Buntut krisis keuangan Asuransi Jiwasraya dan AJB Bumiputera 1912 mencuatkan kembali isu pembentukan lembaga penjamin polis (LPP). Kehadiran lembaga ini diharapkan dapat melindungi dan menjamin dana nasabah yang dikelola perusahaan asuransi.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bahkan sudah ambil ancang-ancang untuk membentuk undang-undang yang mengatur kelahiran lembaga tersebut dan nantinya akan masuk dalam Prolegnas. Para pemain asuransi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) juga mulai serius membahas rencana ini.

Sepanjang tahun ini, asosiasi asuransi umum, asosiasi asuransi jiwa serta asosiasi asuransi syariah sudah beberapa kali bertemu dengan OJK serta BKF untuk mematangkan kajian LPP. Diperkirakan akan ada pertemuan kembali antarlembaga.

Baca Juga: Tiga investor bersaing mengajukan penawaran saham Jiwasraya Putra

Direktur Pengawas Asuransi OJK Ahmad Nasrullah menegaskan bahwa keberadaan lembaga ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi sehingga mereka bisa lebih tenang membeli produk . Regulator telah memberikan masukan terkait kriteria perusahaan asuransi yang bisa masuk ke lembaga ini.

“Misalnya perusahaan sakit (kondisi keuangan) belum memenuhi kriteria tidak bisa jadi peserta, itu adil agar tidak menjadi beban untuk industri asuransi. Sehingga dananya tidak abis untuk bayar yang sakit, ya, sudah ditetapkan saja kriteria perusahaan kalau mau jadi peserta,” jelas Nasrullah, Kamis (21/11).

Misalnya saja, persyaratan rasio solvabilitas (RBC) perusahaan asuransi minimal 120% sesuai ketentuan. Jika di bawah rasio itu tidak bisa ikut serta atau tetap dilibatkan dengan jumlah iuran premi lebih besar sesuai risiko. Saat ini mekanisme dan bentuk LPP masih kajian pemerintah, termasuk rencana penggabungan dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Baca Juga: Cemas Gara-Gara Kelakuan Oknum, Investor Asing Makin Getol Menggelar Aksi Jual

“Saya dengar masih digodok pemerintah. Nantinya jadi LPS atau dibentuk lembaga baru, kami serahkan kepada pemerintah. Tapi substansinya, bahwa dari sisi UU sudah diamanatkan dan dan ini momentum bagus untuk menumbuhkan industri melalui lembaga ini,” ungkapnya.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu sepakat bahwa peserta yang terlibat adalah perusahaan sehat. Sebagaimana LPS, lembaga ini tidak berwenang memperbaiki likuiditas perusahaan, tetapi menutup dan mengembalikan dana nasabah jika perusahaan mengalami krisis keuangan.

Berkaca terhadap pendirian LPS pada 2005 yang memakan biaya hingga Rp 4 triliun, Togar berharap pemerintah menganggarkan dana serupa untuk pendirian lembaga penjamin polis asuransi.

“Dana Rp 4 triliun itu untuk asuransi jiwa, umum dan syariah. Nantinya dana LPP yang dikumpulkan digunakan sesuai peruntukannya yaitu asuransi jiwa untuk jiwa, asuransi umum untuk umum dan dikumpulkan syariah untuk syariah. Jadi adil,” terangnya.

Baca Juga: Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas

Adapun produk asuransi jiwa yang dijamin adalah asuransi tradisional, kesehatan, kecelakaan dan proteksi unitlink. Sedangkan investasi unitlink serta investasi dengan jaminan return di atas rate Bank Indonesia (BI) tidak dijamin tapi menjadi tanggung jawab nasabah.

Sementara batasan uang pertanggungan nasabah yang dijamin maksimal Rp 500 juta. Untuk indikator kesehatan keuangan asuransi, menggunakan perhitungan modal minimum berbasis risiko (MMBR). Saat ini masih tahap pembahasan terkait batasan MMBR, yang jelas semakin berisiko suatu perusahaan maka makin tinggi tarif preminya.

Baca Juga: Penjamin polis tak jamin penyebab moral hazard

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody AS Dalimunthe mengaku untuk tarif premi, batasan uang pertanggungan dan kriteria perusahaan yang dilibatkan masih tahap kajian. Meski demikian, produk asuransi umum yang nanti dijamin seperti asuransi properti, kendaraan bermotor dan kecelakaan diri.

“Produk yang dijamin pada dasarnya adalah produk yang banyak dibeli masyarakat. Tapi masyarakat tidak banyak terlibat dalam penentuan coverage polis serta penetapan tarif premi,” ujarnya.

Selain memberikan kepercayaan ke masyarakat, ia berharap lembaga penjamin polis asuransi dapat meningkatkan penetrasi asuransi di Indonesia. Industri juga ingin pembentukan lembaga ini tidak terlalu membebani biaya pemain asuransi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×