kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45897,08   -0,94   -0.10%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lembaga sengketa nasabah perbankan segera dibentuk


Sabtu, 14 Februari 2015 / 15:52 WIB
Lembaga sengketa nasabah perbankan segera dibentuk
ILUSTRASI. 2 Cara Top Up Koin TikTok Online melalui Website hingga Aplikasi. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Anda pernah merasa kecewa dengan bank? Ke depan, Anda dapat melaporkan rasa kecewa kepada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kusumaningtuti S. Soetiono, Dewan Komisioner OJK, Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, menghimbau kepada enam asosiasi perbankan untuk segera mendirikan LAPS sebagai wadah alternatif sengketa nasabah dengan perbankan. 

"LAPS untuk perbankan akan terbentuk pada akhir tahun ini," kata Kusumaningtuti, Kamis (12/2). Nah, organisasi LAPS ini terdiri dari enam asosiasi bank di antaranya, Perhimpunan Bank Umum Nasional (Perbanas), Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo), The Foreign Banks Association of Indonesia (FBAI), dan Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo).

Nah, bagi nasabah yang tidak menemukan titik temu ketika bersengketa dengan bank. Selanjutnya, bank akan memproses sengketa antara nasabah dnegan bank itu ke LAPS. Kusumaningtuti menambahkan, nasabah tidak perlu khawatir dengan wadah mediasi LAPS ini, karena OJK selaku regulator akan ikut mengawasi kegiatan mediasi yang akan dibentuk oleh bank ini. 

Menurutnya, OJK akan memantau Good Corporate Governance (GCG) lembaga alternatif ini, seperti sistem pelaporan, berapa banyak aduan, kasus pelaporan atau aduan, serta proses penyelesaian kasus. Pasalnya, ada standar operasional prosedur (SOP) yang harus dipatuhi oleh lembaga alternatif ini. "Layanan ini gratis atau tidak dipungut biaya. Serta, OJK tidak melepas laporan itu, kalau tidak jalan maka OJK akan tangani," tambahnya. 

Alasan OJK membentuk lembaga alternatif sengketa ini agar regulator tidak sendiri menangani kasus-kasus perbankan, karena perbankan sendiri harus mampu menangani masalah nasabahnya denga tangan sendiri. Maklum saja, perbankan merupakan lembaga keuangan yang paling banyak mendapatkan laporan kasus atau aduan dari nasabah. 

Misalnya, jumlah pelaporan yang masuk ke OJK periode 31 Januari 2015 - 6 Februari 2015 sebanyak 27 laporan. Nah, pengaduan terbanyak berasal dari sektor perbankan sebanyak 13 laporan atau 48% dari total pengaduan baru. Pengaduan perbankan tersebut sebagian besar berhubungan dengan restrukturisasi dan lelang. "Dalam periode yang sama telah diselesaikan 27 pengaduan," ucapnya. 

Lucky F. A Hadibrata, Deputi Komisioner Manajemen Strategis I OJK, mengatakan, OJK akan fokus kepada melayani nasabah. Adapun secara akumulasi total pelaporan nasabah mencapai 33.366 laporan yang terdiri dari 3.248 pengaduan, 4.616 informasi dan 25.502 pertanyaan. Nah, sektor perbankan tercatat paling banyak menerima pelaporan hingga 1.738 atau 53,5% dari total pelaporan. 

Kusumaningtuti menambahkan, saat ini proses pembentukan LAPS sedang berjalan. Nantinya, lembaga alternatif ini hanya menerima laporan dari nasabah dengan simpanan maksimal Rp 500 juta dengan kasus apapun yang berkaitan dengan bank, serta tidak dipungut biaya. Kemudian proses penyelesaiannya bervariasi mulai dari 10 hari - 20 hari. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×