Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Noverius Laoli
Lanjut Ia, secara mikro, industri P2P Lending di Indonesia sudah memasuki tahun keempat yang sudah masuk kategori berkembang. Ditambah jumlah penyelenggara cukup banyak dan dukungan penuh oleh Regulator dan Pemerintah.
“khusus terkait hal teknologi, oleh karena P2PL adalah berbasis teknologi dan big data, sehingga usia industri ini sudah memasuki tahun ke-4, maka kemampuan mesin kecerdasan buatan yang ada pada setiap platform P2PL semakin cerdas dan semakin baik dalam memitigasi risiko bagi pihak lender,” tambah Tumbur.
Baca Juga: Riset Rapyd: OVO juarai transaksi pembayaran online di Indonesia
Asal tahu saja, bisnis pinjam meminjam P2P lending masih deras di tengah pandemi Covid-19. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per April 2020 mencatatkan akumulasi penyaluran pinjaman mencapai Rp 106,06 triliun. Nilai itu tumbuh 186,54% year on year (yoy) dari April 2019 senilai Rp 37,01 triliun.
Adapun jumlah outstanding pinjaman hingga April 2020 mencapai Rp Rp 13,75 triliun. Nilai itu tumbuh 67,25% yoy dari April 2019 sebanyak Rp 8,22 triliun. Pinjaman tersebut disalurkan lewat 161 entitas P2P lending per April 2020. Rinciannya 25 berizin dari OJK sisanya 136 masih berstatus terdaftar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News