kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.479   21,00   0,14%
  • IDX 7.723   -12,11   -0,16%
  • KOMPAS100 1.200   -1,91   -0,16%
  • LQ45 958   -0,97   -0,10%
  • ISSI 232   -0,58   -0,25%
  • IDX30 492   -0,52   -0,10%
  • IDXHIDIV20 591   0,04   0,01%
  • IDX80 137   -0,18   -0,13%
  • IDXV30 142   -0,21   -0,15%
  • IDXQ30 164   -0,28   -0,17%

Lender Bakal Layangkan Gugatan Class Action Terhadap Perusahaan Induk Investree


Rabu, 06 Maret 2024 / 21:28 WIB
Lender Bakal Layangkan Gugatan Class Action Terhadap Perusahaan Induk Investree
ILUSTRASI. Lender Investree melalui kuasa hukum bakal melayangkan gugatan Class Action terhadap pemegang saham mayoritas Investree. KONTAN/BAihaki/12/4/2018


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lender Investree melalui kuasa hukum bakal melayangkan gugatan Class Action terhadap  pemegang saham mayoritas atau perusahaan induk PT Investree Radhika Jaya (Investree), yakni Investree Singapore Pte. Ltd, atas permasalahan gagal bayar yang tak kunjung kelar. Rencananya gugatan tersebut akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam waktu dekat.

Kuasa Hukum Lender Investree Grace Sihotang menjelaskan kepada Kontan alasan melayangkan gugatan terhadap perusahaan induk Investree tersebut. Grace mengatakan semua itu berawal dari idenya, yang tercetus sejak pertemuan mediasi antara pihak lender dengan pihak Investree.

Dalam agenda mediasi yang dihadiri pihak Investree Dickie Widjaja pada Rabu (28/2), pihak Investree sempat menyampaikan kepada Grace bahwa Investree hanya bisa menagih kepada borrower dan tak bisa mengembalikan pendanaan para lender. 

Baca Juga: Banyak Kasus Gagal Bayar, OJK Fokus Awasi Bisnis Fintech Lending

Ditambah Investree mengakui menggunakan asuransi ASO. Padahal, kata Grace, yang ditawarkan kepada para lender pada awal pendanaan adalah asuransi kredit untuk memitigasi risiko gagal bayar.

"Melalui pertemuan Zoom, Investree mengaku bahwa menggunakan ASO. Itu saya sudah kesal juga pas mereka bilang pakai ASO, itu saja sudah pelanggaran ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jadi, mereka itu menawarkan kepada lender asuransi kredit yang janjinya mengembalikan 90% pendanaan, tetapi yang digunakan malah ASO," katanya kepada Kontan, Rabu (6/3).

Grace menduga mungkin saja dalam perjalanannya itu Investree mengubah asuransi yang digunakan. Dia membeberkan kepada Kontan bahwa dalam mediasi itu juga Investree mengaku awalnya bekerja sama dengan Simas Insurtech, kemudian beralih ke PasarPolis. Grace menjelaskan kalau Pasar Polis itu merupakan broker yang menawarkan produk asuransi.

"Intinya, mereka (Investree) tidak transparan soal asuransi," ungkapnya. 

Kekesalan Grace makin menjadi ketika mengetahui bahwa perusahaan induk Investree menyatakan bahwa mereka akan mendapatkan kucuran dana dari Doha. Dia bilang isu tersebut sudah berembus sejak 2023.

"Katanya kucuran dana itu buat membayar lender, tetapi kenyataannya itu enggak ada. Jadi, saya pikir lebih baik menggugat perusahaan induk tersebut," ujar Grace.

Memang sempat dikabarkan bahwa platform fintech lending Investree pada Oktober 2023 melalui perusahaan induknya Investree Singapore Pte Ltd (Investree Group), mendapat pendanaan seri D melalui pendirian joint venture resmi di Doha, Qatar. Dalam pendanaan seri D, Investree mendapatkan lebih dari 220 juta Euro atau sekitar Rp 3,6 triliun. Putaran pendanaan yang terbaru dipimpin oleh JTA International Holding. 

Sebagai bagian dari perjanjian tersebut, JTA International Holding dan Investree telah mendirikan perusahaan joint venture bernama JTA Investree Doha Consultancy sebagai pusat Investree di area Timur Tengah untuk menawarkan solusi teknologi pinjaman digital kepada UMKM. Salah satunya layanan penilaian kredit berbasis artificial intelligence (AI).

Baca Juga: Asuransi ASO Tidak Proteksi Dana Lender

Lebih lanjut, Grace juga berpikir dalam Undang-undang Perseroan Terbatas Pasal 3 ayat (1) ada butir tentang teori Piercing the Corporate Veil, yakni pada saat perusahaan anak melakukan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi, perusahaan induk harus bertanggung jawab menggunakan asetnya untuk membantu pembayaran. Selain itu, dia bilang ada aturan lain yang juga menyatakan bahwa perusahaan induk harus bertanggung jawab terhadap perusahaan anak. 

"Istilahnya, perusahaan induk jangan hanya diam saja. Sebab, sudah banyak korban. Jangan hanya bisa bilang mendapatkan kucuran dana untuk membantu Investree, mana buktiya?" katanya.

Sementara itu, Grace juga memperkirakan gugatan Class Action yang akan dilayangkan nantinya pasti akan dieksepsi oleh perusahaan induk Investree. Meskipun demikian, dia menyatakan akan tetap maju dalam melayangkan gugatan Class Action. Grace pada intinya menyebut bahwa gugatan itu sebenarnya juga bertujuan untuk mendapatkan perhatian dari perusahaan induk Investree. 

"Biar ramai dan supaya perusahaan induk Investree berpikir. Pada intinya, para lender tak main-main dalam menggugat perusahaan induk Investree karena bisa dibilang mereka sudah abai terhadap kondisi lender. Jadi, saya ingin menggugat perusahaan induk supaya mereka tahu kami tidak main-main soal permasalahan yang terjadi," ungkap Grace.

Mengenai gugatan Class Action, Grace menyampaikan nantinya dari 4 gugatan yang telah dilayangkan terhadap Investree akan digabung menjadi satu. Kini, dia bilang prosesnya masih dalam mengumpulkan surat kuasa dari para lender.

Tercatat, gugatan pertama didaftarkan pada 5 Desember 2023 dengan nomor perkara 1177/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. Adapun 9 lender sebagai Penggugat dan Investree sebagai Tergugat dengan nilai sengketa Rp 1,08 miliar. 

Gugatan kedua tercatat didaftarkan pada 11 Januari 2024 dengan nomor perkara 43/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. Adapun 16 lender sebagai Penggugat dan Investree sebagai Tergugat dengan nilai sengketa yang tak dipublikasikan.

Untuk gugatan ketiga, sebanyak 9 lender menggugat Investree atas dasar perkara wanprestasi atau gagal bayar. Adapun gugatan itu terdaftar pada 31 Januari 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 123/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. Namun, belum ada detail informasi yang ditampilkan lebih lanjut dalam perkara tersebut. Tercantum, nilai gugatan perkara tersebut sebesar Rp 2,25 miliar. 

Baca Juga: Lender Menyebut Investree Tak Jelaskan Detail Asuransi Gagal Bayar yang Disediakan

Dalam gugatan keempat, tercatat sebanyak 11 lender menggugat Investree atas dasar perkara wanprestasi atau gagal bayar. Adapun gugatan itu terdaftar pada 26 Februari 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 210/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. Namun, belum ada detail informasi yang ditampilkan lebih lanjut dalam perkara tersebut. Diketahui nilai kerugian para lender sebesar Rp 1,98 miliar.

Jika ditotalkan, akan terdapat 45 lender dalam gugatan Class Action. Adapun nilai kerugian dari gugatan-gugatan itu tercatat sekitar Rp 5,31 miliar. Sebagai informasi, TKB90 Investree pada 6 Maret 2024 tercatat sebesar 83,56%. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×