kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lewat Rights Issue, BPKH Suntik Modal Rp 1 triliun ke Bank Muamalat


Sabtu, 01 Januari 2022 / 07:45 WIB
Lewat Rights Issue, BPKH Suntik Modal Rp 1 triliun ke Bank Muamalat
ILUSTRASI. Bank Muamalat telah mendapatkan suntikan dana sebesar Rp 1 triliun dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKRATA. PT Bank Muamalat Indonesia Tbk telah mendapatkan suntikan dana sebesar Rp 1 triliun dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Direktur Utama Bank Muamalat Achmad K. Permana mengatakan, masuknya dana tersebut setelah BPKH melaksanakan haknya sebagai pemegang saham mayoritas dalam proses rights issue perseroan yang distribusinya telah dimulai sejak tanggal 29 Desember 2021.

“Dana tersebut akan masuk dalam komponen modal tier I. Selain digunakan untuk memperkuat struktur permodalan, dana tersebut akan dipakai untuk ekspansi bisnis perseroan. Dengan masuknya dana segar tersebut kami optimistis tahun depan kinerja Bank Muamalat akan semakin meningkat,” kata dia dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Sabtu (1/1).

Saham baru yang diterbitkan dalam aksi korporasi ini sebanyak-banyaknya 39.810.039.107 saham baru Seri C dengan nilai nominal Rp 30 per saham. Dalam prospektus yang diterbitkan perseroan disebutkan bahwa periode perdagangan HMETD berlangsung antara tanggal 30 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022.

Baca Juga: Simak kinerja Bank Muamalat yang bakal gelar rights issue bulan depan

Selain itu, Bank Muamalat juga akan melakukan penerbitan instrumen subordinasi sebanyak-banyaknya sebesar Rp 2 triliun yang akan masuk dalam komponen modal tier 2.

Seluruh rangkaian aksi korporasi ini ditargetkan akan rampung pada kuartal I-2022.

Sebagai informasi, per tanggal 16 November 2021 pemegang saham mayoritas Bank Muamalat resmi beralih dari Islamic Development Bank (IsDB) kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) lewat skema transaksi hibah saham.

Dengan demikian, saat ini BPKH menggenggam 78,45% saham perseroan sekaligus bertindak sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×