kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Likuidasi Tak Kunjung Beres, Berapa Aset Sisa Wanaartha Life?


Senin, 09 Januari 2023 / 16:01 WIB
Likuidasi Tak Kunjung Beres, Berapa Aset Sisa Wanaartha Life?
ILUSTRASI. Dalam neraca penutupan yang unaudited aset Wanaartha Life sebesar Rp 2,9 triliun.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski pembentukan tim likuidasi tak berjalan mulus, proses pencatatan neraca penutupan perusahaan pun telah dilakukan oleh manajemen PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life).

Direktur Operasional Wanaartha Life Ari Prihadi mengatakan, dalam neraca penutupan yang unaudited tercatat liabilitas perusahaan sebesar Rp 15,9 triliun. Ia bilang angka tersebut tak banyak berubah dari beberapa informasi sebelumnya mengingat tak ada pemegang polis baru dalam beberapa tahun terakhir.

Di sisi lain, ekuitas Wanaartha Life berada di posisi negatif Rp 13 triliun. Sehingga, selisih dari ekuitas dan liabilitas perusahaan itu menjadi aset yang dimiliki perusahaan.

“Selisihnya itu aset, berarti sekitar Rp 2,9 triliun,” ujar Ari dalam konferensi pers, Senin (9/1).

Ari menegaskan bahwa aset tersebut tidak termasuk portofolio investasi yang disita oleh Kejaksaan Agung senilai Rp 2,4 triliun dari total yang disita Rp 2,7 triliun. Oleh karenanya, aset senilai Rp 300 miliar yang belum dikembalikan tersebut masuk dalam neraca penutupan.

Baca Juga: Tak Berpihak pada Nasabah, Dualisme Terjadi di Wanaartha Life

Ari merinci total aset yang tercatat sekitar Rp 2,9 triliun itu berasal dari beberapa aset, antara lain pajak tangguhan, gedung kantor, kendaraan dinas, hingga uang jaminan perusahaan asuransi.

“Aset kantor dan mobil Rp 100 miliar, Rp 300 miliar masih di pengadilan, uang jaminan yang masih di OJK itu Rp 170 miliar,” jelas Ari.

Presiden Direktur Wanaartha Life Adi Yulistanto menambahkan bahwa utang premi yang jatuh tempo per Desember 2022 itu tercatat hampir Rp 3 triliun. Angka tersebut mengalami kenaikan karena di 2021 masih tercatat sekitar Rp 2,3 triliun.

“Itu yang nyata harus dibayarkan ke pemegang polis karena sudah jatuh tempo,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×