Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan baru menaikkan limit tarik tunai melalui mesin ATM dengan menggunakan kartu ATM berbasis cip dari semula Rp 15 juta menjadi Rp 20 juta. Penyesuaian ini berlaku mulai 12 Juli hingga 20 September 2021.
Kebijakan BI ini justru dikeluarkan di tengah giatnya perbankan mendorong nasabah melakukan transaksi non tunai. BI beralasan, kebijakan itu diambil untuk mendukung kebijakan Pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM) Darurat agar menekan laju penularan Covid-19.
Menanggapi hal tersebut, perbankan menyatakan siap mengikuti aturan tersebut meskipun mereka terus mendorong nasabah melakukan transaksi non tunai sebagai transaksi aman dan sehat di tengah pandemi.
Lani Darmawan, Direktur Konsumer CIMB Niaga menilai kebijakan itu diambil karena kemungkinan pemerintah melihat adanya data kebutuhan akan uang tunai yang tinggi di tengah pandemi.
"Kami akan ikuti aturan baru. Kami dari bank juga akan terus memasyarakatkan non tunai untuk transaksi yg aman dan sehat," kata dia pada Kontan.co.id, Senin (12/7).
Senada, BCA juga akan mendukung kebijakan peningkatan batas nominal tarik tunai di ATM di tengah kebijakan PPKM dalam rangka menanggulangi penyebaran Covid-19 tersebut.
Baca Juga: Bank Mandiri (BMRI) sesuaikan limit tarik tunai di ATM, ini besarannya
Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F Haryn mengatakan, pihaknya telah melakukan penyesuaian sesuai dengan kebijakan tersebut berlaku efektif pada 12 Juli 2021.
Namun, nasabah BCA disebut masih perlu melakukan pengaturan limit tarik tunai dan transfer di BCA mobile. Caranya, dengan membuka mobile banking, pilih akun saya, selanjutnya pilih atur limkit dan kemudian pilih opsi Limit Tarik Tunai dengan menggeser ke kanan
Lalu per Juni 2021, BCA didukung oleh 17.721 ATM di seluruh Indonesia. Sementara transaksi mesin ATM mengalami penurunan sebesar 7,7% yoy menjadi Rp 507 triliun per Maret 2021.
PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) juga tengah mempersiapkan untuk melakukan implementasi penyesuaian limit penarikan tunai sesuai dengan kebijakan tersebut. Saat ini, BNI tercatat memiliki 18.230 jaringan ATM yang tersebar di seluruh Indonesia.
Meski begitu, BNI juga mendorong nasabah bertransaksi dari rumah melalui BNI Mobile Banking. Perseroan telah meluncurkan The New BNI Mobile Banking pada 5 Juli 2021 lalu.
"Ini kami siapkan untuk menjawab kebutuhan nasabah segmen ritel yang kini semakin dinamis. Terdapat sejumlah fitur baru yang dapat dinikmati nasabah. Misalnya Personalisasi Profil yang memungkinkan pengguna dapat menambahkan foto terbaik mereka untuk dijadikan Profile Picture di aplikasi ini," kata Mucharom, Sekretaris Perusahaan BNI.
Di tengah PPKM darurat ini, BNI Mobile Banking hadir sebagai aplikasi yang memberikan solusi transaksi yang juga mendukung protokol kesehatan dengan transaksi cashless atau secara digital.
Baca Juga: Siapkan rencana jangka panjang, BCA bakal bawa BCA Digital IPO
Bank Mandiri juga mendukung kebijakan BI tersebut. Direktur Operasional Bank Mandiri Toni E.B. Subari menjelaskan penyesuaian kenaikan limit dilakukan terhadap jenis kartu debit Prioritas, Platinum GPN, Platinum Visa, Gold Bisnis Visa dan Platinum Bisnis Visa.
Selama periode PPKM Darurat, Bank Mandiri akan tetap melakukan pengisian mesin ATM dengan limit maksimal berdasarkan ketentuan yang berlaku serta secara berkala memantau kebutuhan uang tunai masyarakat dan nasabah. Perseroan juga memastikan seluruh mesin ATM Bank Mandiri beroperasi secara optimal.
Hingga akhir Mei 2021, jumlah mesin ATM milik Bank Mandiri telah mencapai 13.102 unit ATM. Total rata-rata frekuensi tarik tunai per ATM sebanyak 135 transaksi per hari. Sementara rata-rata nilai transaksi tarik tunai per ATM mencapai Rp 110 juta per hari.
Selanjutnya: Transaksi layanan ekspor-impor di tiga bank pelat merah tumbuh tinggi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News