Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) menjelaskan, prospek bisnis BNPL di Indonesia semakin prospektif seiring pertumbuhan penggunaan layanan ini.
Chief Executive Officer LinkAja, Yogi Rizkian Bahar mengatakan bahwa tren kenaikan BNPL menunjukkan potensi besar bagi ekosistem keuangan digital di Indonesia.
“Prospek BNPL di Indonesia semakin cerah dengan pertumbuhan signifikan. Kami berkomitmen memperkuat kerja sama dengan para rekanan BNPL agar menyediakan opsi pengembalian kredit yang mudah dan memperluas jangkauan layanan keuangan," kata Yogi kepada Kontan, Jumat (3/10/2025).
Baca Juga: LinkAja Catat Transaksi BNPL Naik 34% per September 2025
Yogi menjelaskan, LinkAja tidak memasarkan produk atau layanan BNPL karena skema tersebut merupakan instant credit financing yang disediakan perusahaan BNPL berizin dan diawasi OJK. Posisi LinkAja adalah sebagai dompet digital yang memfasilitasi metode pembayaran maupun pengembalian pinjaman dari mitra BNPL.
Dari sisi kinerja, hingga semester II-2025, transaksi pengembalian pinjaman melalui aplikasi LinkAja tercatat tumbuh 34% secara tahunan. Pertumbuhan ini didorong integrasi metode pembayaran BNPL dalam aplikasi, sekaligus diperkuat kerja sama dengan mitra seperti Kredivo.
Selain itu, Yogi bilang, fleksibilitas aplikasi LinkAja yang memungkinkan pembayaran tagihan, pulsa, hingga paket data juga menambah daya tarik layanan.
"Dengan demikian, kami dapat berkontribusi pada peningkatan literasi serta inklusi keuangan di Indonesia," tuturnya.
Baca Juga: LinkAja Bidik Pertumbuhan Transaksi 10% Sepanjang 2025
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum lama ini juga menerangkan adanya peluang bagi perusahaan pembiayaan yang berkeinginan untuk memasuki bisnis Buy Now Pay Later (BNPL) masih terbuka lebar.
Peluang tersebut makin terbuka sejalan dengan terbitnya Peraturan OJK (POJK) Nomor 46 Tahun 2024. Dalam POJK itu, dia bilang setiap perusahaan pembiayaan yang berencana menyelenggarakan kegiatan usaha BNPL diwajibkan memperoleh persetujuan dari OJK terlebih dahulu.
Jika menelaah POJK 46/2024, tepatnya pada Pasal 19, disebutkan perusahaan pembiayaan dapat melakukan layanan pembiayaan digital. Secara rinci, dalam Pasal 19H, dijelaskan perusahaan pembiayaan dapat melakukan layanan pembiayaan digital melalui pembiayaan modal kerja dan pembiayaan multiguna tanpa melalui tatap muka secara fisik.
Untuk melakukan kegiatan layanan pembiayaan digital, perusahaan pembiayaan wajib mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan cara mengajukan permohonan.
Lebih lanjut, OJK memproyeksikan bisnis BNPL masih akan terus tumbuh. Berdasarkan data OJK, penyaluran pembiayaan BNPL perusahaan pembiayaan tercatat mencapai Rp 8,81 triliun per Juli 2025. Tumbuh sebesar 56,74% secara Year on Year (YoY).
Selanjutnya: Sejumlah Emiten Aktif Menggelar Rights Issue, Begini Pandangan Analis
Menarik Dibaca: Berapa Modal Buka Salon Kecantikan? Estimasi Rp 67,6 Juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News