kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.545.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.109   16,00   0,09%
  • IDX 5.050   20,17   0,40%
  • KOMPAS100 649   1,43   0,22%
  • LQ45 518   4,63   0,90%
  • ISSI 164   -2,40   -1,44%
  • IDX30 292   2,74   0,95%
  • IDXHIDIV20 394   5,37   1,38%
  • IDX80 75   0,27   0,36%
  • IDXV30 108   0,37   0,34%
  • IDXQ30 99   1,18   1,21%

LinkAja Siapkan Sistem Hadapi Perluasan Pemungutan Pajak Digital


Minggu, 08 November 2026 / 13:08 WIB
LinkAja Siapkan Sistem Hadapi Perluasan Pemungutan Pajak Digital
ILUSTRASI. Chief Executive Officer LinkAja, Yogi Rizkian Bahar (KONTAN/Ferry Saputra)


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) menyiapkan penyesuaian operasional dan sistem untuk mendukung perluasan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi digital yang mulai berlaku pada 9 November 2026.

Rencana penerapan pajak digital tersebut sebelumnya disampaikan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo. 

Chief Executive Officer LinkAja, Yogi Rizkian Bahar, mengatakan perseroan telah mengikuti sosialisasi yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama pelaku industri dan mitra terkait.

Saat ini, LinkAja masih melakukan penyesuaian untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan sesuai ketentuan.

"Sebagai Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP), pada prinsipnya kami mendukung berbagai upaya pemerintah yang bertujuan meningkatkan tata kelola transaksi digital," ujar Yogi kepada Kontan, Minggu (8/11/2026). 

Baca Juga: Transaksi Digital Melejit, Volume Transaksi LinkAja Tumbuh 13% di Semester I-2026

Yogi menjelaskan, kebijakan perluasan pemungutan PPN tersebut menyasar transaksi digital lintas negara tertentu. Dalam ekosistem LinkAja, ketentuan ini berlaku untuk transaksi dengan merchant luar negeri yang belum ditunjuk atau terdaftar sebagai pemungut PPN di Indonesia.

LinkAja nantinya menjalankan peran sesuai ketentuan regulator dalam proses pemungutan dan penyetoran pajak atas transaksi yang masuk dalam cakupan kebijakan tersebut.

Di sisi lain, LinkAja memastikan kebijakan ini tidak akan menambah beban biaya transaksi bagi pengguna. Yogi menyebut, perseroan tidak membebankan biaya tambahan kepada pengguna atas transaksi yang masuk dalam cakupan kebijakan tersebut.

"Kami juga tidak melihat adanya dampak signifikan terhadap biaya transaksi yang ditanggung merchant dalam ekosistem LinkAja," jelasnya.

Menurut Yogi, kebijakan tersebut lebih merupakan penyesuaian proses perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Oleh karena itu, LinkAja akan terus berkoordinasi dengan regulator untuk memastikan implementasi berjalan secara transparan tanpa mengurangi kenyamanan dan keamanan pengguna dalam bertransaksi.

Baca Juga: Lima Bank dan Satu Fintech Jadi Pemungut PPN Digital, Ini Daftarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×