kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45904,15   5,40   0.60%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lowongan jadi Dewan Komisioner OJK dibuka


Senin, 16 Januari 2017 / 19:50 WIB
Lowongan jadi Dewan Komisioner OJK dibuka


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) menyatakan per tanggal 23 Juli 2017 masa jabatan anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2012-2017 akan berakhir. Atas hal tersebut, pada tanggal 10 Januari 2017 pemerintah telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 5/P Tahun 2017 tentang Pembentukan panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota DK OJK periode 2017-2022.

Adapun panitia seleksi yang telah ditetapkan berjumlah sembilan orang yang dipimpin oleh Sri Mulyani Indrawati merangkap anggota mewakili pemerintah. Kemudian Agus D.W Martowardojo sebagai anggota mewakili Bank Indonesia, Darmin Nasution, Hadiyanto, Erwin Rijanto, A. Tony Prasetiantono mewakili masyarakat akademisi.

Gunarni Soeworo mewakili masyarakat industri perbankan, Margaret Mutiara Tang mewakili masyarakat pasar modal dan Ariyanti Suliyanto mewakili masyarakat industri keuangan non bank (IKNB). “Sesuai peraturan Undang-Undang OJK, hari ini kami umumkan pansel, tanggal 17 Januari 2017 ini juga kami umumkan pembukaan pendaftaran sebagai calon anggota DK untuk periode 2017-2022,” ujar Menteri keuangan, Sri Mulyani, Senin (16/1).

Pendaftaran ini dibuka untuk mengisi tujuh jabatan anggota DK selain ex-oficio dari Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan. Sebagai informasi, seluruh pendaftaran akan dilakukan secara daring selama 12 hari terhitung mulai 17 Januari 2017 dan berakhir pada 2 Februari 2017.

Adapun seleksi calon anggota DK OJK terdiri dari empat tahap antara lain, tahap administrasi, penilaian makalah, rekam jejak serta masukan masyarakat, penilian asesmen dan tes kesehatan serta wawancara. Setelah proses wawancara selesai, panitia seleksi akan memilih 21 calon anggota DK untuk disampaikan kepada presiden selambat-lambatnya tanggal 13 Maret 2017.

Dari 21 calon tersebut, presiden akan mengajukan 14 nama ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menjalani proses uji kepatuhan dan kelayakan (fit and proper test) pada tanggal 24 Maret 2017. “Kami gunakan format persis seperti dulu, setiap posisi (pansel) tiga kandidat, lalu Presiden akan sampaikan setiap posisi 2 kandidat ke DPR,” tambahnya.

Sementara itu uji kepatuhan dan kelayakan dimulai dari 29 Maret sampai 6 Juni 2017 oleh DPR, diharapkan pelantikannya dapat dilaksanakan tanggal 21 Juli 2017.

Asal tau saja, tujuh jabatan yang akan diganti antara lain Ketua DK OJK, Wakil Ketua DK OJK, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank, Ketua Dewam Audit, serta Kepala Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×