kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.595.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 17.913   -75,00   -0,42%
  • IDX 6.094   -27,85   -0,45%
  • KOMPAS100 789   -4,26   -0,54%
  • LQ45 604   -3,99   -0,66%
  • ISSI 211   -0,36   -0,17%
  • IDX30 335   -2,63   -0,78%
  • IDXHIDIV20 426   -0,80   -0,19%
  • IDX80 90   -0,51   -0,56%
  • IDXV30 115   0,17   0,14%
  • IDXQ30 109   -0,45   -0,41%

LPS akan jamin produk non-perbankan


Kamis, 23 Juli 2015 / 13:30 WIB


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Mesti Sinaga

JAKARTA. Pemerintah akan memberikan kewenangan yang lebih luas kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hal ini diungkapkan, ketika presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima kedatangan pimpinan LPS hari ini, Kamis (23/7) di Istana Negara.

Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Teten Masduki mengatakan, dalam pertemuan tersebut Jokowi menginginkan LPS tidak hanya menjamin produk perbankan, tetapi juga produk-produk non-perbankan, seperti asuransi.

"LPS juga mengharapkan penambahan peran, fungsi dan kewenangan serta kelengkapan perangkat resolusi bank," ujar Teten, dalam keterangannya, di Jakarta.

Namun, Teten tidak menjelaskan kapan penambahan peran ini akan direalisasikan. Dia juga belum menjelaskan masalah perubahan payung hukum yang perlu dilakukan terkait penambahan peran LPS tersebut.

Saat ini LPS telah menjamin dana nasabah perbankan sebesar Rp 1.952 triliun, atau 46,29% dari total dana simpanan. Adapun nasbah yang dijamin oleh LPS adalah mereka yang memiliki rekening di bawah Rp 2 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×