kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.972   59,00   0,33%
  • IDX 5.691   47,39   0,84%
  • KOMPAS100 735   7,50   1,03%
  • LQ45 558   5,00   0,90%
  • ISSI 198   1,20   0,61%
  • IDX30 316   2,19   0,70%
  • IDXHIDIV20 390   0,30   0,08%
  • IDX80 84   0,80   0,96%
  • IDXV30 106   -0,34   -0,32%
  • IDXQ30 102   0,32   0,31%

LPS akan jamin produk non-perbankan


Kamis, 23 Juli 2015 / 13:30 WIB


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Mesti Sinaga

JAKARTA. Pemerintah akan memberikan kewenangan yang lebih luas kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hal ini diungkapkan, ketika presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima kedatangan pimpinan LPS hari ini, Kamis (23/7) di Istana Negara.

Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Teten Masduki mengatakan, dalam pertemuan tersebut Jokowi menginginkan LPS tidak hanya menjamin produk perbankan, tetapi juga produk-produk non-perbankan, seperti asuransi.

"LPS juga mengharapkan penambahan peran, fungsi dan kewenangan serta kelengkapan perangkat resolusi bank," ujar Teten, dalam keterangannya, di Jakarta.

Namun, Teten tidak menjelaskan kapan penambahan peran ini akan direalisasikan. Dia juga belum menjelaskan masalah perubahan payung hukum yang perlu dilakukan terkait penambahan peran LPS tersebut.

Saat ini LPS telah menjamin dana nasabah perbankan sebesar Rp 1.952 triliun, atau 46,29% dari total dana simpanan. Adapun nasbah yang dijamin oleh LPS adalah mereka yang memiliki rekening di bawah Rp 2 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×