Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan melakukan perubahan pada Peraturan Dewan Komisioner Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pembidangan, Tugas, Tata Tertib, dan Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Dewan Komisioner LPS.
Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS Anggito Abimanyu menjelaskan, pembaruan ini bertujuan untuk mengoptimalkan tata kelola LPS, yakni dengan meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas antara fungsi strategis, core (bisnis), dan dukungan manajemen secara fungsional.
Anggito mengakui bahwa selama ini pembagian tugas masih tercampur aduk antar tiap petugas. Dengan optimalisasi organisasi, harapannya peran LPS dalam menjaga stabilitas sektor keuangan nasional dapat didorong lebih signifikan.
Baca Juga: Kesiapan Teknologi dan SDM Jadi Tantangan Implementasi PSAK 117 di Industri Asuransi
Nah, salah satu poin utama dalam pembaruan ini adalah penambahan sejumlah fungsi strategis pada tiap-tiap petugas.
Pertama, untuk Ketua DK. Dalam peraturan berlaku, Ketua DK membidangi hukum (regulasi, litigasi, dan investigasi), manajemen strategis dan perumusan kebijakan, persiapan program restrukturisasi perbankan (PRP), hubungan lembaga, dan audit internal.
Di pembaruan nanti, peran Ketua DK bakal difokuskan pada fungsi-fungsi strategis, salah satunya yaitu penambahan tugas penyusunan anggaran dalam bidang manajemen strategis. Bidang ini nantinya juga bakal melakukan pemantauan kegiatan strategis, pengelolaan kinerja lembaga, dan riset.
Selain itu, bidang di bawah Ketua DK juga ditambahkan manajemen GRC (Government Risk Compliance) yang melakukan perumusan kebijakan GRC, profil risiko, dan selera risiko.
Kedua, untuk Wakil Ketua DK akan difokuskan pada fungsi operasional atau dukungan manajemen.
Baca Juga: Perpindahan Aktuaris di Industri Perasuransian Masih Marak, Ini Sebabnya
Nah, bidang hukum yang sebelumnya berada di bawah Ketua DK nantinya akan dilimpahkan kepada Wakil Ketua DK. Namun, jika sebelumnya melakukan perumusan, bidang ini nantinya hanya akan melakukan harmonisasi dari peraturan yang diusulkan masing-masing bidang.
Bidang pengelolaan keuangan dan investasi serta pengelolaan sistem informasi masih bakal tetap berada di bawah Wakil Ketua DK seperti peraturan eksisting. Tambahannya, kantor wilayah di bawah Wakil Ketua DK yang sebelumnya hanya mencakup Medan, Surabaya, dan Makassar, bakal ditambah Jakarta.
“Kantor wilayah Jakarta tugasnya adalah melakukan koordinasi pelaksanaan di wilayah Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY),” jelas Anggito dalam rapat kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Ketiga, Anggota Dewan Komisioner (ADK) Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank menjalani fungsi utama perbankan. Sebelumnya, ADK ini membidangi surveilans dan pemeriksaan bank, SSK, serta pelaporan dan statistik bank, juga klaim resolusi bank.
Tambahannya, ADK ini juga bakal membidangi persiapan PRP (Program Restrukturisasi Perbankan) yang tadinya dibidangi oleh Ketua DK.
Sementara untuk ADK Bidang Program Penjaminan Polis tetap sesuai peraturan eksisting, yakni membidangi surveilans dan pemeriksaan perusahaan asuransi, pelaporan dan statistik perusahaan asuransi, juga klaim dan resolusi asuransi.
Yang menarik, dalam pembaruan nanti Anggota DK Ex-officio juga bakal kedapatan tambahan tugas. Jika selama ini fungsinya terbatas pada sharing data dan informasi, nantinya masing-masing Anggota DK Ex-officio bakal menjadi ketua komite.
Rinciannya, Ex-officio Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menjadi Ketua Komite Audit dan Tata Kelola, Manajemen Risiko, serta Kepatuhan, kemudian Ex-officio Bank Indonesia (BI) menjadi Ketua Komite Informasi dan Teknologi, sementara Ex-officio Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi Ketua Komite Remunerasi dan Pengembangan SDM serta Kepatuhan Syariah.
Anggito bilang targetnya pembaruan aturan ini bakal dikeluarkan dalam satu bulan mendatang. “Segera saja, setelah rapat ini kan sudah didapatkan kesimpulannya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













