CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

LPS buka seleksi calon pembeli Bank Mutiara


Selasa, 02 Oktober 2012 / 09:19 WIB
LPS buka seleksi calon pembeli Bank Mutiara
ILUSTRASI. Mengenal tipe vitamin yang agar dapat diproses maksimal oleh tubuh. 


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Akhir tahun ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan membuka lagi proses seleksi investor yang berminat membeli Bank Mutiara. Rencana ini dilakukan setelah LPS menolak tiga investor yang sebelumnya mengajukan proposal pembelian bank Mutiara.

"Kami akan buka proses baru bulan November. Ini mengacu pada proses penyelamatan bank yang dulu juga di November," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Heru Budiargo saat ditemui di Jakarta, Selasa (1/10).

Lebih lanjut, Heru bilang, dalam proses penjualan tersebut, LPS tetap menggunakan penasihat keuangan dan penasihat hukum yang sama.

Untuk masalah harga pun, Bank Mutiara masih dijual sesuai dengan ketetapan yang ada di Undang-Undang yaitu Rp 6,7 triliun. Harga ini bertahan sampai 2013 mendatang.

Namun, jika hingga akhir 2013 tidak ada pembeli yang memenuhi syarat, maka nilai Bank Mutiara bisa berubah. "Harganya akan diberikan kepada penawaran yang terbaik. Maka di 2014 itu, dijual sesuai dengan harga pasar," jelas Heru.

Heru mengungkapkan, tiga calon investor sebelumnya ditolak oleh pemerintah untuk membeli Bank Mutiara. Alasannya adalah, ketiga investor tersebut tidak memenuhi syarat sebagai pemilik bank.

"Kalau dari segi harga, saya yakin mereka sudah tahu harganya dan mereka memang menawar sesuai harga yang di Undang-Undang. Tetapi yang dilihat adalah, ketiganya tidak sesuai dengan persyaratan mengenai peraturan pemilik bank," pungkas Heru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×