kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

LPS: Dana yang dijaminan idealnya Rp 40 juta


Kamis, 03 Oktober 2013 / 09:01 WIB
LPS: Dana yang dijaminan idealnya Rp 40 juta
ILUSTRASI. Komedo.


Reporter: Adhitya Himawan, Issa Almawadi | Editor: A.Herry Prasetyo

JAKARTA. Duka yang ditelan nasabah Bank Century masih segar di ingatan. Kebangkrutan Bank Century jelas menjadi momok menakutkan bagi perbankan Tanah Air.

Di tengah kondisi perlambatan kredit, perbankan nasional kini menghadapi tantangan baru. Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Mirza Adityaswara, menilai penjaminan dana nasabah sebesar Rp 2 miliar terlalu besar. "Semangat LPS adalah menjamin nasabah kecil, karena mereka buta transaksi perbankan," ujar Mirza, kemarin (2/10).

Ia menjelaskan, batas penjaminan maksimal Rp 2 miliar berlaku pasca krisis ekonomi yang terjadi pada tahun 2008 silam. Kenaikan batas penjaminan waktu itu adalah untuk memberikan kepercayaan kepada nasabah bahwa dana mereka aman.

Catatan, di tahun 2005-2008, LPS  hanya menjamin dana nasabah maksimal Rp 100 Juta. "Idealnya, dana penjaminan disesuaikan dengan produk domestik bruto (PDB). Saat ini, idealnya Rp 40 juta-Rp 50 juta," jelasnya.

Pendapat Mirza sontak mendapat keluhan dari kalangan bankir, khususnya bank-bank cilik. Sekretaris Perusahaan Bank Mitra Niaga, Handry Husein, mengatakan pernyataan Mirza tidak tepat, karena saat ini di industri perbankan sedang bersaing ketat dalam menghimpun dana masyarakat. “Ini bisa menimbulkan gejolak karena selisihnya terlalu besar, dari semula penjaminan Rp 2 miliar menjadi Rp 40 juta,” kata Handry, saat dihubungi KONTAN.

Presiden Direktur Bank Maspion Herman Halim juga menilai kondisi perekonomian Indonesia masih bergejolak. Penurunan dana penjaminan bakal meningkatkan rasa tidak aman. "Bisa terjadi penarikan dana besar. Pemerintah dan LPS jangan tergesa-gesa mengubah aturan,” ujar dia.

Parwati Surjaudaja, Presiden Direktur OCBC NISP menilai perubahan aturan bisa saja diterapkan. "Masyarakat sudah bisa memilah bank untuk menempatkan dana mereka," ujar Parwati. Catatan saja, mulai hari ini, Mirza berganti jabatan menjadi Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (DGBI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×