kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

LPS jamin dana haji di seluruh perbankan


Jumat, 28 Juni 2013 / 10:33 WIB
LPS jamin dana haji di seluruh perbankan
ILUSTRASI. Drakor Ghost Doctor dibintangi Rain dan Kim Bum, salah satu drama Korea terbaru yang bercerita seputar dunia medis.


Reporter: Roy Franedya |

JAKARTA. Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) akhirnya memberikan jawaban tentang isu tidak dijaminnya biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Lembaga penjamin dana nasabah perbankan ini memastikan, setoran dana haji di perbankan syariah termasuk dana mendapat penjamin LPS.

Kepala Eksekutif LPS, Mirza Adityaswara, mengatakan LPS dapat mengkategorikan setoran BPIH calon jemaah haji di rekening Menteri Agama di bank syariah sebagai beneficiary account, asalkan memenuhi beberapa syarat. Pertama, ada surat pernyataan resmi dari Kementerian Agama bahwa rekening tersebut untuk menunaikan indah haji dan merupakan milik calon jamaah haji yang masuk daftar tunggu. Surat tersebut harus ditembuskan ke Bank Indonesia (BI) dan LPS.

Kedua, bank penerima setoran BPIH harus memegang daftar nama calon jemaah haji termasuk jumlah dana yang disetor. "Sebenarnya dana calon haji dijamin LPS karena jumlahnya Rp 25 juta, artinya tidak melebihi penjaminan," ujar Mirza, Kamis (27/6).

Sebelumnya, muncul kekhawatiran Kementerian Agama tentang dana haji yang di parkir bank syariah. Lembaga yang dipimpin Suryadarma Ali ini cemas, tidak mendapat penjaminan LPS. Maklum, seluruh dana peserta haji ditumpuk dalam satu rekening atas nama Menteri Agama. Sementara LPS hanya menjamin dana di bawah Rp 2 miliar.

Berdasarkan data Kementerian Agama, per Maret 2013, total dana haji yang dikelola mencapai Rp 55 triliun. Sebesar Rp 35 triliun ditempatkan di sukuk dan Rp 20 triliun pada bank umum dan bank syariah.

Mirza menambahkan, untuk bank syariah bunga penjaminan atawa LPS rate tidak diberlakukan, sebab bank syariah hanya mengenal konsep bagi hasil bukan bunga simpanan. "LPS tidak takut mereka akan memberikan bagi hasil besar, sebab bank syariah juga harus bersaing dengan bank konvensional. Mereka harus mempertimbangkan biaya dana yang akan berpengaruh pada margin yang diberikan," tambah Mirza.

Ketua Umum Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), Yuslam Fauzi, menyambut baik kejelasan ini. Menurut dia, adanya kepastian payung hukum ini akan menambah likuiditas bank syariah, sehingga penyaluran pembiayaan semakin besar. "Kami juga mengharapkan seluruh dana BPIH disimpan di bank syariah. Masa, dana yang bersifat syariah disimpan di bank yang tidak menegakkan hukum syariah," ujarnya.

Potensi pertambahan likuiditas ini juga akan mencairkan keketatan likuiditas yang ada di bank syariah. Per April 2013, rasio intermediasi atau finance to deposit ratio (FDR) bank syariah sudah mencapai 102,05%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×