Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat sebanyak 14 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) telah dilikuidasi sepanjang Januari hingga Oktober 2026.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan, proses likuidasi tersebut berkaitan dengan sejumlah persoalan di masing-masing bank. Namun, secara umum, masalah tata kelola menjadi faktor utama yang mendorong penutupan BPR dan BPRS.
"Pada umumnya dalam masalah tata kelola yang ada di BPR yang bersangkutan. Tentu banyak faktor lain, tetapi itulah faktor yang kami pantau sebagai faktor utama yang memberikan dampak kepada penutupan BPR dan BPRS," ujar Anggito saat konferensi pers Rapat KSSK, Selasa (3/11/2026).
Baca Juga: OJK Sebut 169 BPR/BPRS Memiliki Modal Inti di Bawah Rp 6 Miliar
Dari 14 BPR dan BPRS yang dilikuidasi tersebut, LPS mencatat terdapat 62.971 rekening simpanan yang layak dibayar dengan total nilai mencapai Rp 1,9 triliun.
Hingga Oktober 2026, nilai klaim simpanan layak bayar yang telah dibayarkan LPS mencapai Rp 643,94 miliar.
Anggito menjelaskan, LPS berupaya mempercepat pembayaran klaim kepada nasabah yang memenuhi persyaratan penjaminan. Bahkan, sekitar 60% klaim simpanan layak bayar dapat diselesaikan dalam lima hari kerja pertama.
"Memang kita punya kewajiban untuk mempercepat pembayaran klaim yang memang layak bayar," kata Anggito.
Baca Juga: LPS: 10 BPR dan BPRS Dicabut Izin Usaha hingga Juli 2026, Ini Penyebab Utamanya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














