kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.927.000   10.000   0,52%
  • USD/IDR 16.295   -56,00   -0,34%
  • IDX 7.312   24,89   0,34%
  • KOMPAS100 1.036   -2,36   -0,23%
  • LQ45 785   -2,50   -0,32%
  • ISSI 243   1,24   0,51%
  • IDX30 407   -0,78   -0,19%
  • IDXHIDIV20 465   -1,41   -0,30%
  • IDX80 117   -0,14   -0,12%
  • IDXV30 118   -0,08   -0,07%
  • IDXQ30 129   -0,58   -0,45%

LPS melikuidasi 117 bank dalam 16 tahun terakhir


Minggu, 12 Desember 2021 / 09:10 WIB
LPS melikuidasi 117 bank dalam 16 tahun terakhir


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menutup (likuidasi) 117 bank sejak 2005 hingga November 2021. Jumlah tersebut terdiri dari 1 bank umum dan 116 Bank Perkreditan Rakyat (BPR). 

Sebanyak 98 bank tercatat sudah selesai proses likuidasi. Sementara, 16 bank yang telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih dalam proses likuidasi. Mayoritas bank yang ditutup berasal dari Jawa Barat, Sumatra Barat dan Jawa Timur. 

Sekretaris LPS Dimas Yuliharto mengungkapkan, kebanyakan bank yang ditutup dari BPR. Alasannya, bank tersebut termasuk perusahaan kecil serta lemah dalam tata kelola perusahaan. 

"Suatu perusahaan kecil, kelemahannya selalu pada tata kelolanya. Karena semakin besar perusahaanya, tata kelolanya pasti diperbaiki dan disempurnakan terus. Nah, BPR tidak sempat memperbaiki tata kelola," kata Dimas di Bandung, Sabtu (11/12). 

Menurut Dimas, masalah tata kelola berasal dari pengurus dan pemegang saham perusahaan. Selain itu, jumlah BPR mencapai 1.635 pemain, artinya peluang bank dilikuidasi besar karena jumlahnya lebih banyak dari bank umum. 

Baca Juga: LPS membayar klaim simpanan nasabah bank yang dilikuidasi total Rp 1,69 triliun

Demi menangani simpanan bank gagal, LPS punya kewenangan khusus untuk penanganan klaim simpanan nasabah. LPS menetapkan terlebih dahulu kategori simpanan nasabah menjadi dua kategori yakni layak bayar atau tidak layak bayar.  

Penentuan kategori simpanan tersebut melalui sebuah proses yang disebut rekonsiliasi dan verifikasi (rekonver). Proses ini untuk memastikan apakah simpanan nasabah memenuhi syarat 3T dari LPS. 

Pertama, tercatat pada pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Ketiga, tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal.

Sampai Oktober 2021, LPS telah membayar klaim simpanan nasabah sebesar Rp 1,69 triliun pada periode 2005-2021. Nilai ini berasal dari 265.797 rekening nasabah. LPS membayar Rp 202 miliar untuk bank umum dan Rp 1,49 triliun kepada BPR.

Sementara simpanan tidak layak bayar (TLB) mencapai Rp 372 miliar dari 18.636 rekening nasabah bank. Terdiri dari bank umum Rp 155 miliar dan BPR Rp 217 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×