Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) mempertahankan suku bunga penjaminan untuk simpanan rupiah dan valuta asing di bank umum masing-masing sebesar 3,5% dan 0,2%.
Selain itu, LPS juga menahan suku bunga penjaminan simpanan rupiah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 6,00%. Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak 29 Januari sampai dengan 27 Mei 2022.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyebut, keputusan mempertahankan suku bunga tersebut karena mempertimbangkan dinamikanpergerakan suku bunga pasar yang cenderung turun terbatas.
Baca Juga: LPS: Relaksasi Keterlambatan Premi agar Perbankan Leluasa Mengelola Likuiditasnya
"Namun potensial meningkat dengan tetap memperhatikan perkembangan berbagai faktor dari aspek perekonomian, kinerja perbankan, pasar keuangan, mandat cakupan penjaminan dan prospek risiko likuiditas ke depan," kata Purbaya, dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (28/1).
Meski demikian, LPS tetap terbuka untuk melakukan evaluasi di luar periode yang ditentukan terkait perkembangan tingkat suku bunga penjaminan ke depan. Itu semua bergantung pada perkembangan perekonomian dan perbankan secara signifikan.
Baca Juga: LPS Proyeksikan Kredit Perbankan Tumbuh 5,1%-8,9% yoy di 2022, DPK Naik 8,5%-9,4%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News