kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.239.000   4.000   0,18%
  • USD/IDR 16.580   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.118   47,22   0,59%
  • KOMPAS100 1.119   4,03   0,36%
  • LQ45 785   1,90   0,24%
  • ISSI 286   2,08   0,73%
  • IDX30 412   0,93   0,23%
  • IDXHIDIV20 467   0,39   0,08%
  • IDX80 123   0,45   0,36%
  • IDXV30 133   0,76   0,57%
  • IDXQ30 130   0,07   0,05%

LPS rate susut, OJK minta bunga kredit cepat turun


Kamis, 14 September 2017 / 13:54 WIB
LPS rate susut, OJK minta bunga kredit cepat turun


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif langkah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menurunkan suku bunga penjaminan. Seperti diketahui, hari ini LPS menurunkan suku bunga penjaminan rupiah 25 basis poin (bps) untuk bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Heru Kristiyana, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK bilang dengan turunnya suku bunga penjaminan LPS ini diharapkan biaya dana atau cost of fund perbankan bisa turun.

"Diharapkan hal ini bisa membantu penurunan suku bunga kredit," kata Heru dalam keterangan tertulis, Kamis (14/9).

Namun Heru bilang bank biasanya membutuhkan waktu untuk mengambil kebijakan penurunan suku bunga kredit. Hal ini karena tergantung struktur dana dan portofolio kredit bank.

Heru menekankan dengan turunnya suku bunga penjaminan, maka diharapkan akan mempercepat penurunan suku bunga deposito.

Hal ini mestinya direspon positif oleh industri perbankan untuk meningkatkan ekspansi kredit produktif. Hal ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Halim Alamsyah, Ketua Dewan Komisioner LPS bilang dengan turunnya suku bunga penjaminan LPS ini diharapkan akan membuat bank bisa cepat menurunkan suku bunga kredit.

"Kami berharap bisa mendorong lebih cepat penurunan bunga deposito dan kredit," kata Halim ketika paparan, Kamis (14/9). Halim bilang, penurunan bunga penjaminan LPS merupakan signal kepada bank agar cepa menurunkan suku bunga deposito.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×