kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.900.000   50.000   1,75%
  • USD/IDR 17.015   -85,00   -0,50%
  • IDX 7.279   308,18   4,42%
  • KOMPAS100 1.006   48,66   5,08%
  • LQ45 734   31,96   4,56%
  • ISSI 261   11,11   4,45%
  • IDX30 399   16,64   4,35%
  • IDXHIDIV20 487   15,47   3,28%
  • IDX80 113   5,31   4,92%
  • IDXV30 135   4,22   3,24%
  • IDXQ30 129   4,64   3,73%

LPS tahan suku bunga penjaminan pada level 5,25%


Senin, 31 Agustus 2020 / 16:13 WIB
ILUSTRASI. Karyawan membersihkan logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat suku bunga penjaminannya pada level 5,35% untuk simpanan rupiah dan 1,50% untuk simpanan valas di bank umum, serta 7,75% untuk simpanan rupiah di BPR. Tingkat bunga penjaminan ini akan berlaku hingga periode 30 September 2020.

LPS menyatakan tingkat bunga tersebut dinilai masih sejalan dengan perkembangan suku bunga pasar simpanan serta kondisi likuiditas yang relatif stabil sepanjang periode evaluasi. 

Selanjutnya LPS akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan serta terbuka melakukan penyesuaian sesuai perkembangan yang ada.

Baca Juga: Sri Mulyani: Pemerintah siapkan perppu stabilitas sistem keuangan

“Sesuai ketentuan, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin,” Tulis Sekretaris LPS Muhamad Yusron dalam keterangan resminya, Senin (31/8).

Lebih lanjut LPS menghimbau agar bank memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan ini yang berlaku dan maksimum nilai simpanan yang dijamin oleh LPS. Sekaligus meminta perbankan untuk lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.

Baca Juga: Sebanyak 20 bank umum sudah manfaatkan pelonggaran denda premi LPS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kontan & The Jakarta Post Executive Pass

[X]
×