kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

LPS umumkan pembayaran tahap 3 nasabah BPRS Safir Bengkulu


Selasa, 21 Mei 2019 / 15:14 WIB
LPS umumkan pembayaran tahap 3 nasabah BPRS Safir Bengkulu


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali mengumumkan pembayaran dana simpanan nasabah BPRS Safir Bengkulu yang merupakan pembayaran Tahap 3. Seperti diketahui, bank ini telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 30 Januari 2019 lalu.

Sejak itu, LPS mengambil alih penanganan BPRS Safir sekaligus melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data untuk pembayaran klaim dana nasabah serta likuidasi aset bank.

Sebelumnya, LPS telah melakukan pembayaran dalam 2 tahap, yaitu Tahap 1 yang diumumkan pada 18 Februari 2019 dan pembayaran Tahap 2, 27 Maret 2019. Dalam kedua tahap pembayaran tersebut, LPS telah mengumumkan 37.832 nasabah dengan total nilai simpanan Rp 11,38 miliar yang dinyatakan layak bayar dan dapat mencairkan dananya di bank pembayar.

Pada pembayaran Tahap 3 ini, LPS mengumumkan 1.014 nasabah tabungan dan deposito dengan total nilai simpanan Rp 84,02 miliar yang layak bayar.

Nasabah BPRS Safir Bengkulu dapat melihat daftar nasabah untuk pembayaran Tahap 3 ini di Kantor Pusat BPRS Safir Bengkulu, kantor cabang Manna, kantor cabang Ketahun, dan kantor cabang Curup. Nasabah juga dapat melakukan pengecekan melalui website http://safir.lps.go.id/.

Nasabah yang masuk dalam pembayaran Tahap 3 ini dapat menyiapkan persyaratan yang diperlukan, yaitu identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan atau bilyet deposito).

"Nasabah mendapat pengesahan dari Tim Likuidasi LPS yang ada di kantor BPRS Safir Bengkulu kemudian melakukan proses pencairan di bank pembayar yang ditunjuk LPS, yaitu BRI Cabang Bengkulu, BRI Cabang Manna, BRI Cabang Curup, dan BRI Capem Ketahun," terang Samsu Adi Nugroho, Sekretaris LPS dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Selasa (21/5)

Nasabah tidak perlu tergesa-gesa dalam mencairkan dana simpanannya karena masih akan dilayani pencairannya hingga 5 tahun ke depan sejak bank dicabut izin usahanya (29 Januari 2024).

Demi keamanan dan kenyamanan, nasabah yang akan mencairkan dananya juga dihimbau untuk menghindari pencairan dalam bentuk uang tunai. Dana dapat dipindahkan melalui transfer atau pembukaan rekening di Bank Pembayar.

Bagi nasabah yang belum masuk hingga pembayaran Tahap 3 ini, dapat menunggu untuk pembayaran tahap berikutnya.

Nasabah diminta untuk tidak terpancing/terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus dan/atau mempercepat proses pembayaran simpanan tersebut di atas, sehingga penanganan klaim penjaminan simpanan dan likuidasi bank dapat berjalan lancar sebagaimana mestinya.

Nasabah dapat menyampaikan informasi atau pertanyaan melalui whatsapp melalui nomor 0823-7788-4133.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×