kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Malaysia dilarang menambah bank-nya di Indonesia


Selasa, 06 Januari 2015 / 13:33 WIB
Malaysia dilarang menambah bank-nya di Indonesia
ILUSTRASI. PT Petrosea Tbk PTRO


Sumber: TribunNews.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Malaysia dilarang menambah jumlah bank di Indonesia, selama bank asal Indonesia belum bisa mendirikan kantor di negeri Jiran tersebut.

Keputusan ini diambil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingat adanya penandatanganan perjanjian bilateral yang akan dilakukan Bank Indonesia (BI) dan OJK dengan Bank Sentral Malaysia (Bank Negara Malaysia) untuk mendukung ASEAN Banking Integration (ABIF).

OJK mengaku, dalam kerjasama tersebut disepakati terkait dengan prinsip-prinsip resiprokal. "Pokoknya sebelum kita (bank nasional) tiga muncul di Malaysia, mereka enggak boleh nambah. Karena mereka sudah tiga di sini," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon, Jakarta, Senin (5/1/2015).

Tercatat saat ini, sudah ada tiga bank asal Malaysia yang membuka cabangnya di Indonesia yaitu CIMB Niaga, BII-Maybank dan Maybank Syariah.

Sementara tujuan dari ABIF yaitu membuka akses pasar dan keleluasaan beroperasi di negara ASEAN bagi Qualified ASEAN Bank (QAB). "Jumlah bank mereka dan bank kita di sana harus sama, itu yang namanya dikategorikan QAB kan gitu," ucapnya. (Seno Tri Sulistiyono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×