kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.890.000   -7.000   -0,37%
  • USD/IDR 16.280   10,00   0,06%
  • IDX 7.944   80,88   1,03%
  • KOMPAS100 1.121   13,02   1,18%
  • LQ45 827   11,72   1,44%
  • ISSI 268   1,95   0,73%
  • IDX30 428   6,26   1,48%
  • IDXHIDIV20 493   6,23   1,28%
  • IDX80 124   1,67   1,36%
  • IDXV30 131   1,54   1,20%
  • IDXQ30 138   1,86   1,36%

Malaysia dilarang menambah bank-nya di Indonesia


Selasa, 06 Januari 2015 / 13:33 WIB
Malaysia dilarang menambah bank-nya di Indonesia
ILUSTRASI. PT Petrosea Tbk PTRO


Sumber: TribunNews.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Malaysia dilarang menambah jumlah bank di Indonesia, selama bank asal Indonesia belum bisa mendirikan kantor di negeri Jiran tersebut.

Keputusan ini diambil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingat adanya penandatanganan perjanjian bilateral yang akan dilakukan Bank Indonesia (BI) dan OJK dengan Bank Sentral Malaysia (Bank Negara Malaysia) untuk mendukung ASEAN Banking Integration (ABIF).

OJK mengaku, dalam kerjasama tersebut disepakati terkait dengan prinsip-prinsip resiprokal. "Pokoknya sebelum kita (bank nasional) tiga muncul di Malaysia, mereka enggak boleh nambah. Karena mereka sudah tiga di sini," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon, Jakarta, Senin (5/1/2015).

Tercatat saat ini, sudah ada tiga bank asal Malaysia yang membuka cabangnya di Indonesia yaitu CIMB Niaga, BII-Maybank dan Maybank Syariah.

Sementara tujuan dari ABIF yaitu membuka akses pasar dan keleluasaan beroperasi di negara ASEAN bagi Qualified ASEAN Bank (QAB). "Jumlah bank mereka dan bank kita di sana harus sama, itu yang namanya dikategorikan QAB kan gitu," ucapnya. (Seno Tri Sulistiyono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA)

[X]
×