kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Malaysia dilarang menambah bank-nya di Indonesia


Selasa, 06 Januari 2015 / 13:33 WIB
Malaysia dilarang menambah bank-nya di Indonesia
ILUSTRASI. PT Petrosea Tbk PTRO


Sumber: TribunNews.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Malaysia dilarang menambah jumlah bank di Indonesia, selama bank asal Indonesia belum bisa mendirikan kantor di negeri Jiran tersebut.

Keputusan ini diambil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingat adanya penandatanganan perjanjian bilateral yang akan dilakukan Bank Indonesia (BI) dan OJK dengan Bank Sentral Malaysia (Bank Negara Malaysia) untuk mendukung ASEAN Banking Integration (ABIF).

OJK mengaku, dalam kerjasama tersebut disepakati terkait dengan prinsip-prinsip resiprokal. "Pokoknya sebelum kita (bank nasional) tiga muncul di Malaysia, mereka enggak boleh nambah. Karena mereka sudah tiga di sini," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon, Jakarta, Senin (5/1/2015).

Tercatat saat ini, sudah ada tiga bank asal Malaysia yang membuka cabangnya di Indonesia yaitu CIMB Niaga, BII-Maybank dan Maybank Syariah.

Sementara tujuan dari ABIF yaitu membuka akses pasar dan keleluasaan beroperasi di negara ASEAN bagi Qualified ASEAN Bank (QAB). "Jumlah bank mereka dan bank kita di sana harus sama, itu yang namanya dikategorikan QAB kan gitu," ucapnya. (Seno Tri Sulistiyono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×