Reporter: Wahyu Satriani, Nina Dwiantika |
JAKARTA. Inong Malinda Dee, karyawan Citibank yang menjadi tersangka kasus pembobolan dana nasabah Citibank dipastikan lolos dari jerat Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana. Pasalnya, penyelewengan atawa fraud yang dilakukan oleh Malinda terjadi sebelum UU tentang Transfer Dana tersebut diundangkan.
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Rochadi mengatakan, jika UU tentang Transfer Dana tersebut diberikan, Malinda bisa terancam sanksi yang lebih berat lagi.
"Dalam kasus Malinda, apabila kejahatannya dilaksanakan setelah diundangkan, yang bersangkutan baru terkena pasal dalam UU itu," kata Budi, Senin (2/5).
Sebagai catatan, UU tentang transfer dana diundangkan tanggal 23 Maret 2011. Sedangkan Malinda diduga melakukan aksi pemindahan dana nasabah ke rekening pribadinya sejak tiga tahun silam. Dalam UU Transfer Dana, kejahatan Malinda tersebut bisa terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Budi mengatakan lahirnya UU Transfer Dana tersebut memang lebih memberikan kepastian hukum tentang dana yang digunakan sebagai money laundry dan dana untuk terorisme.
"Mengingat kegiatan transfer dana mempunyai potensi digunakan sebagai sarana tindak pidana pencucian uang, maka pengaturan transfer dana yang komprehensif diperlukan oleh sebuah negara. Karena itu, Indonesia memang membutuhkan UU ini," kata Budi.
Selama ini, ketentuan tentang transfer dana hanya diatur lewat Peraturan Bank Indonesia (PBI) Uang Elektronik."UU Transfer Dana tersebut semakin memperkuatnya," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News