Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maraknya fenomena kelompok gagal bayar menjadi tantangan yang menerpa industri fintech peer to peer (P2P) lending. Adapun kelompok gagal bayar adalah komunitas di media sosial yang beranggotakan borrower fintech lending yang sengaja tidak melunasi utangnya dan biasanya mengajak borrower lainnya.
Untuk mengatasi fenomena itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) akan melakukan pendekatan dengan dua cara. Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI Kuseryansyah mengatakan cara pertama, yakni jika gagal bayar itu ada unsur perbuatan melawan hukumnya, platform fintech lending atau asosiasi bisa saja mengambil langkah hukum.
Cara kedua, yakni asosiasi bersama anggota ingin mencoba pendekatan lewat komunikasi atau kolaboratif.
Baca Juga: AFPI Proyeksikan Pembiayaan Fintech Lending Masih Bisa Tumbuh Tinggi pada 2026
"Kami ingin mengembangkan komunikasi yang lebih kolaboratif. Dalam hal itu, kami mencoba ingin melakukan pendekatan dengan komunikasi, supaya mindset mereka tentang gagal bayar itu geser," katanya saat ditemui sesuai acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan OJK di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2026).
Menurut Kuseryansyah, menyerukan atau mengajak orang untuk gagal bayar itu sama saja dengan mengajarkan berbuat yang tidak baik. Oleh karena itu, dia bilang pihaknya mencoba berupaya untuk terus mengomunikasikan mengenai hal tersebut.
"Kami berharap lewat cara komunikasi, gagal bayar makin menurun ke depannya," tuturnya.
Kuseryansyah mengungkapkan upaya pendekatan lewat komunikasi juga sejalan dengan misi industri yang ingin meningkatkan literasi masyarakat mengenai fintech lending. Dengan demikian, masyarakat bisa makin memahami kewajiban dan dapat menggunakan layanan fintech lending dengan tepat.
Baca Juga: Penyaluran Pembiayaan Industri Pergadaian Tumbuh 48,06% per Akhir 2025
Sebagai informasi, OJK mencatat tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 fintech P2P lending per Desember 2025 masih dalam kondisi terjaga dengan angka sebesar 4,32%. Adapun OJK mencatat outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 96,62 triliun per Desember 2025. Nilai itu tercatat tumbuh sebesar 25,44% secara Year on Year (YoY).
Selanjutnya: Kurs Transaksi BI Jumat (6/2): Cek Dolar AS, Euro, hingga Poundsterling
Menarik Dibaca: Diskon 50% CFC Hebat, Promo Paket Ayam Favorit Mulai Rp 26 Ribuan Saja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













