kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.846.000   69.000   3,88%
  • USD/IDR 16.804   66,00   0,39%
  • IDX 6.254   286,04   4,79%
  • KOMPAS100 892   48,19   5,71%
  • LQ45 707   37,74   5,64%
  • ISSI 193   7,28   3,92%
  • IDX30 373   19,75   5,60%
  • IDXHIDIV20 451   19,32   4,47%
  • IDX80 101   5,64   5,89%
  • IDXV30 106   4,60   4,54%
  • IDXQ30 123   5,40   4,59%

Marak tawaran pinjaman online lewat SMS, AFPI: Itu praktik fintech ilegal


Rabu, 23 September 2020 / 11:51 WIB
Marak tawaran pinjaman online lewat SMS, AFPI: Itu praktik fintech ilegal
ILUSTRASI. Adrian Gunadi, Ketua Umum AFPI yang juga CEO Investree


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

Hal ini diatur dalam Pasal 35 Peraturan OJK No.77/2016. Bahkan dalam pasal 48 disebutkan Penyelenggara (fintech lending) wajib terdaftar sebagai anggota asosiasi yang telah ditunjuk oleh OJK, yakni AFPI. 

“Selain itu dalam proses penyaluran pinjaman, fintech lending terdaftar OJK juga didukung oleh asuransi pinjaman serta menggunakan sistem credit scoring yang sudah teruji, seperti Pefindo, untuk menganalisis dan verifikasi pinjaman,” kata Adrian.

Baca Juga: Tokopedia masuk bisnis fintech

Fintech ilegal tercatat semakin marak. Satgas Waspada Investasi (SWI) jumlah total fintech peer to peer lending ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 hingga Juni 2020 sebanyak 2591 entitas.

Pada Juni 2020 saja, SWI menemukan 105 fintech P2P lending ilegal yang menawarkan pinjaman ke masyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat SMS di telepon genggam.

Untuk memastikan status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima, masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp 081 157 157 157 atau email konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id.

Selanjutnya: Hingga Agustus 2020, penyaluran pinjaman Modalku tembus Rp 16,6 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×