Reporter: Ahmad Febrian, Tim KONTAN | Editor: Ridwal Prima Gozal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. ULaMM atau Unit Layanan Modal Mikro PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menyediakan dua layanan, yakni ULaMM Konvensional dan Syariah. Adanya dua layanan ini UMKM dapat memilih model permodalan sesuai dengan preferensi nasabah.
ULaMM Syariah telah beroperasi sejak ULaMM didirikan. Sampai dengan tahun 2022, pembiayaan syariah dilayani oleh 624 Unit ULaMM Syariah dari total 625 Kantor Unit ULaMM yang ada.
Berikut prinsip di ULaMM Syariah
Baca Juga: Simak, Ini Bedanya ULaMM Syariah dengan ULaMM Konvensional
Kebebasan membuat kontrak berdasarkan kesepakatan bersama (tijaratan’an taradhin minkum) dan kewajiban memenuhi akad (aqd).
Adanya pelarangan dan penghindaran terhadap riba (bunga), maysir (judi) dan gharar (ketidakjelasan).
Adanya etika (akhlak) dalam melakukan transaksi.
Dokumentasi (perjanjian/akad tertulis) untuk transaksi tidak tunai.
Bagaimana akad ULaMM Syariah? Kesepakatan tertulis antara ULaMM Syariah dengan nasabah yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan prinsip syariah.
Baca Juga: Begini Berbagai Persyaratan Mengajukan ULaMM Syariah?
Jenis pembiayaan ULaMM Syariah menggunakan akad murabahah. Ini merupakan pembiayaan berbasis jual beli dengan menyatakan harga perolehan barang dan margin keuntungan yang disepakati antara pembeli dan penjual.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News