Reporter: Magdalena Sihite | Editor: Test Test
JAKARTA. Asuransi jiwa masih mendominasi pengaduan sengketa asuransi yang masuk ke Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI). Dari 24 kasus sengketa asuransi yang mampir ke meja BMAI sampai 28 Agustus 2008, 16 kasus di antaranya berupa sengketa asuransi jiwa. Dari asuransi umum cuma ada delapan kasus, sementara asuransi sosial belum ada yang masuk.
Dalam kurun waktu itu, BMAI baru menuntaskan delapan kasus di asuransi jiwa. Tujuh kasus lain dalam proses mediasi, dan satu kasus tak diproses lantaran batas klaim berada di luar yurisdiksi BMAI. Seperti yang diketahui, BMAI hanya dapat memproses sengketa asuransi dengan batas klaim maksimal Rp 500 juta untuk asuransi umum serta Rp 300 juta untuk asuransi jiwa dan asuransi sosial.
Sedangkan untuk kasus asuransi umum, BMAI baru menyelesaikan empat kasus, selebihnya dalam proses mediasi. Untuk kasus asuransi umum kebanyakan berasal dari klaim asuransi kendaraan bermotor
Sekretaris dan Mediator BMAI Ketut Sendra mengatakan, kasus nasabah asuransi jiwa dengan produk unitlink mulai banyak masuk ke BMAI. Bukan lagi hanya sekedar masalah klaim asuransi kesehatan atau asuransi kematian. "Dari total 16 kasus asuransi jiwa yang masuk, sekitar 30% mengenai masalah investasi di produk unitlink," tutur Ketut.
Sengketa kasus produk asuransi unitlink ini berkisar antara penempatan investasi, masalah kontrak, penarikan dana serta ketidaksesuaian janji agen kepada nasabah asuransi. Ada beberapa nasabah yang mengeluhkan janji agen bahwa investasi di produk unitlink bakal mendapatkan imbal hasil yang memuaskan per tahunnya. Namun nyatanya, dana nasabah justru tergerus.
Ketut menambahkan, nasabah produk unitlink seringkali tidak teliti dalam membaca isi kontrak sehingga baru mengajukan keluhan setelah mengajukan klaim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News