Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berbagai permasalahan mulai dari gagal bayar hingga fraud menerpa sederet penyelenggara di industri fintech peer to peer (P2P) lending.
Sebut saja, salah satunya ada PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang diterpa masalah pengembalian dana lender karena dugaan proyek fiktif dan fraud.
Alhasil, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) telah menetapkan Taufiq Aljufri (TA) selaku direktur utama dan pemegang saham PT DSI, MY sebagai eks direktur dan pemegang saham PT DSI, dan ARL sebagai komisaris dan pemegang saham PT DSI sebagai tersangka perkara DSI pada Kamis (5/2/2026).
Selain DSI, ada juga PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB) yang menyeret CEO sekaligus pemegang saham Crowde Yohanes Sugihtononugroho dengan dugaan proyek fiktif dan fraud.
Baca Juga: Fraud Terpa Industri Fintech Lending, AFPI Tekankan Pentingnya Tata Kelola yang Benar
Sebagai bentuk antisipasi ke depannya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman meminta agar penyelenggara fintech lending melakukan upaya penguatan-penguatan dalam menjalankan bisnis.
Selain itu, OJK juga meminta agar penyelenggara menguatkan tata kelola dan manajemen risiko.
"Perlu juga memastikan proyek-proyek yang dibiayai betul-betul real, sehingga bisa mengembalikan uang lender," katanya saat ditemui seusai acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) OJK, Jumat (6/2/2026).
Agusman menyampaikan penyelenggara fintech lending perlu menghindari tindakan proyek fiktif dan fraud, karena merupakan perbuatan tercela di sektor jasa keuangan.
Baca Juga: Ini Kata Pengamat Soal Adanya Kejadian Fraud di Industri Fintech Lending
Apabila ditemukan indikasi fraud pada penyelenggara tertentu, dia menegaskan OJK akan mengambil langkah tegas dengan menggandeng aparat penegak hukum.
"Sektor keuangan itu harus berintegritas, serta diisi oleh orang-orang yang jujur dan terpercaya. Dengan demikian, tidak boleh melakukan yang fiktif. Kalau terkait dengan fraud, tentu saja kami proses dengan penegak hukum dan itu merupakan perbuatan tercela di sektor jasa keuangan. Jadi, perlu dihindari," ungkapnya.
Sementara itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menekankan perlunya penyelenggara fintech lending mematuhi aturan yang berlaku, terutama ketentuan yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pedoman Perilaku AFPI.
Selain itu, Ketua Umum AFPI Entjik Djafar mengatakan fintech lending juga perlu menerapkan penguatan tata kelola yang baik dan benar, sehingga dapat terhindar dari masalah fraud.
Baca Juga: Tumbuh Pesat tapi Rawan: Deretan Kasus Gagal Bayar Fintech Lending Sepanjang 2025
Dia bilang hal itu yang selalu diingatkan AFPI kepada seluruh penyelenggara.
"Kami selalu mengingatkan semua anggota agar selalu patuh pada aturan yang berlaku, terutama peraturan yang dikeluarkan OJK dan Pedoman Perilaku AFPI. Dengan demikian, dalam menjalankan usaha menerapkan tata kelola perusahaan yang benar, prudent, dan comply, agar tidak terjadi fraud, terutama dari Internal," kata Entjik kepada Kontan.
Sementara itu, Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda berpendapat kejadian fraud yang terjadi di industri fintech lending kemungkinan besar karena adanya asymmetric information atau ketidakseimbangan informasi antara lender dan borrower.
"Lender diberikan informasi mengenai calon borrower, tetapi tidak bisa memastikan bahwa memang calon borrower-nya layak dibiayai. Lender hanya tahu profil secara umum terkait dengan borrower," ungkapnya kepada Kontan.
Menurut Nailul, celah tersebut yang dimanfaatkan oleh fraudster untuk menipu lender dengan memunculkan proyek fiktif, bahkan borrower-nya fiktif.
Dia bilang jika borrower-nya fiktif, artinya manajemen yang melakukan fraud. Oleh karena itu, ada unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Dalam kasus proyek fiktif, platform juga harusnya bertanggung jawab untuk memastikan bahwa proyeknya ada," ujar Nailul.
Baca Juga: Ini Kata Pengamat Soal Adanya Pembatasan Lender Non Profesional di Fintech Lending
Nailul juga menekankan pentingnya lender memahami penawaran imbal hasil yang disampaikan fintech lending. Dengan demikian, apabila penawarannya tidak logis, tentu lender bisa mempertimbangkan kembali menaruh dana di platform.
"Jadi, semua pihak, termasuk lender, seharusnya juga tidak tergiur begitu saja dengan janji keuntungan yang ditawarkan," ucapnya.
Jika tidak diantisipasi, Nailul beranggapan kejadian fraud, seperti DSI, akan berulang terus. Apabila fraud terus terjadi, bisa saja industri fintech lending akan dipandang sebagai industri yang penuh penipuan.
Selanjutnya: Promo Mako Bakery Hampers Imlek 2026 & Lapis Legit, Diskon 30% Pakai BRI
Menarik Dibaca: 6 Alasan Tidur Bisa Bikin Berat Badan Turun yang Jarang Diketahui
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
- Fraud
- Ojk
- Proyek Fiktif
- fintech lending
- Fintech P2P Lending
- AFPI
- PT Crowde Membangun Bangsa
- Crowde
- PT Dana Syariah Indonesia
- Dana Syariah Indonesia
- Fraud Fintech
- asymmetric information
- penipuan P2P
- Perlindungan Konsumen OJK
- risiko fintech
- OJK fintech
- gagal bayar P2P
- investasi P2P
- keamanan dana investor









![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)