Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permasalahan gagal bayar yang menerpa fintech peer to peer (P2P) lending PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran) dan PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) masih belum terselesaikan sampai saat ini.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, terus memantau secara ketat penyelesaian permasalahan di Akseleran dan Crowde.
"OJK terus melakukan koordinasi dan pemantauan secara ketat terhadap progress action plan pengurus dan pemegang saham untuk mendukung penyelesaian permasalahan secara menyeluruh," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Senin (13/10/2025).
Baca Juga: Empat Perusahaan Belum Penuhi Ekuitas Minimum, OJK akan Lakukan Penegakan Kepatuhan
Selain itu, Agusman juga mendorong agar Akseleran dan Crowde melakukan upaya penyelesaian permasalahan dengan menekankan penyelesaian yang transparan dan bertanggung jawab, termasuk melalui penagihan langsung dan proses litigasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan catatan Kontan, memang sejauh ini belum ada penyelesaian yang konkret dari kedua fintech lending bermasalah tersebut.
Misalnya saja, fintech P2P lending Akseleran sempat menyampaikan masih berupaya menyelesaikan masalah gagal bayar yang terjadi.
Saat bertemu dengan Kontan, Komisaris Utama & Co-Founder Akseleran Ivan Nikolas Tambunan mengungkapkan gagal bayar tersebut disebabkan 6 borrower belum bisa mengembalikan pinjaman yang kondisinya terjadi secara bersamaan pada Maret 2025.
Ivan sempat menyampaikan bahwa pihaknya masih terus melakukan berbagai upaya penyelesaian, seperti menagih para borrower yang bermasalah untuk mengembalikan pinjaman dan ada beberapa borrower juga yang telah dilaporkan ke polisi.
Masalah gagal bayar Crowde diketahui juga belum terselesaikan. Masalah itu terjadi karena adanya dugaan penyelenggara tersebut melakukan penggelapan dana atas fasilitas kredit yang diberikan oleh PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank).
Baca Juga: OJK: Penggunaan Asuransi Jenis ASO Tak Diperkenankan di Industri Fintech Lending
Khususnya, penyaluran pembiayaan kepada end-user, yakni petani. Indikasinya, banyak end user bodong atau palsu serta pemalsuan dokumen-dokumen.
OJK sempat menyampaikan telah melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran ketentuan yang terjadi di Crowde dan telah melakukan proses penegakan hukum, serta pengenaan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya: Tarif Cukai Tak Lagi Mencekik, Kinerja HM Sampoerna (HMSP) Berpotensi Naik
Menarik Dibaca: Net Sell Bursa Rp 1,32 Triliun, Ini Saham-saham Paling Banyak Dijual Asing (14/10)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News