kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.428.000   -57.000   -2,29%
  • USD/IDR 16.602   11,00   0,07%
  • IDX 7.916   -209,10   -2,57%
  • KOMPAS100 1.090   -29,49   -2,63%
  • LQ45 772   -7,67   -0,98%
  • ISSI 281   -10,34   -3,54%
  • IDX30 401   -4,69   -1,16%
  • IDXHIDIV20 453   -1,70   -0,37%
  • IDX80 121   -1,88   -1,53%
  • IDXV30 129   -2,46   -1,87%
  • IDXQ30 127   -0,85   -0,66%

OJK Godok Rancangan SEOJK Mengenai Tingkat Kesehatan Fintech P2P Lending, Ini Isinya


Minggu, 19 Oktober 2025 / 15:01 WIB
OJK Godok Rancangan SEOJK Mengenai Tingkat Kesehatan Fintech P2P Lending, Ini Isinya
ILUSTRASI. OJK tengah menggodok rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) mengenai Tingkat Kesehatan Fintech Peer to Peer (P2P) Lending.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) mengenai Tingkat Kesehatan Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau Pinjaman Daring (Pindar).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan sebenarnya rancangan SEOJK itu merupakan aturan yang lebih spesifik dan turunan dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024.

Agusman menjelaskan dalam ketentuan mengenai tingkat kesehatan pindar mencakup sejumlah penilaian, yaitu faktor permodalan, pendanaan, rentabilitas, likuiditas, dan manajemen. 

Baca Juga: Ini Poin Aturan yang akan Tertuang Dalam SEOJK Penyelenggaraan Fintech Lending

"Penilaian terhadap faktor permodalan dilakukan untuk memastikan kecukupan permodalan dalam mengantisipasi dan memitigasi risiko yang ada," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Senin (13/10/2025).

Jika menilik dalam POJK 40/2024, ada sejumlah poin yang telah mencantumkan terkait tingkat kesehatan pindar, tetapi belum spesifik. Dalam Pasal 167, tercantum penyelenggara wajib memenuhi persyaratan tingkat kesehatan paling sedikit peringkat komposit 3.

Dalam Pasal 177, dijelaskan bahwa peringkat komposit 1 mencerminkan kondisi penyelenggara yang secara umum sangat sehat, sehingga dinilai sangat mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya. Selanjutnya, peringkat komposit 2 mencerminkan kondisi penyelenggara yang secara umum sehat, sehingga dinilai mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya. 

Baca Juga: Ini Panduan OJK Bagi Fintech Lending yang Temukan Pembiayaan untuk Judi Online

Peringkat komposit 3, yakni mencerminkan kondisi penyelenggara yang secara umum cukup sehat, sehingga dinilai cukup mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya. Selain itu, peringkat komposit 4 mencerminkan kondisi penyelenggara yang secara umum kurang sehat, sehingga dinilai kurang mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya. Adapun peringkat komposit 5 mencerminkan kondisi penyelenggara yang secara umum tidak sehat, sehingga dinilai tidak mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya.

Disebutkan juga, ketentuan lebih lanjut mengenai peringkat komposit tingkat kesehatan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. 

Selanjutnya: Trans Segara City Beroperasi, Mobilitas dari Bekasi ke Stasiun Senen Lebih Praktis

Menarik Dibaca: Trans Segara City Beroperasi, Mobilitas dari Bekasi ke Stasiun Senen Lebih Praktis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×