kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.260   50,00   0,31%
  • IDX 6.928   30,28   0,44%
  • KOMPAS100 1.008   6,44   0,64%
  • LQ45 773   2,07   0,27%
  • ISSI 227   2,98   1,33%
  • IDX30 399   1,47   0,37%
  • IDXHIDIV20 462   0,59   0,13%
  • IDX80 113   0,62   0,55%
  • IDXV30 114   1,38   1,22%
  • IDXQ30 129   0,27   0,21%

Masih Ada 9 Perusahaan Perasuransian Belum Memiliki Aktuaris per Desember 2024


Kamis, 09 Januari 2025 / 06:30 WIB
Masih Ada 9 Perusahaan Perasuransian Belum Memiliki Aktuaris per Desember 2024
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. OJK menyatakan terdapat 9 perusahaan perasuransian yang belum memiliki aktuaris per 24 Desember 2024.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terdapat 9 perusahaan perasuransian yang belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan per 24 Desember 2024. 

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan OJK terus memonitor pelaksanaan supervisory action sesuai ketentuan bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut, seperti peningkatan sanksi peringatan yang sebelumnya telah diberikan.

"Selain itu, meminta rencana tindak atas pemenuhan aktuaris perusahaan," ucapnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (7/1).

Baca Juga: Ada 14 Dapen, 8 Asurasi dan Reasuransi yang Masuk Pengawasan Khusus OJK

Lebih lanjut, Ogi bilang OJK juga terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi aktuaris dalam perspektif supply dari tenaga ahli aktuaris.

Jika menilik dari data sebelumnya, perusahaan perasuransian yang belum memiliki aktuaris terbilang menurun. Per November 2024, sebanyak 10 perusahaan asuransi tercatat belum memiliki tenaga aktuaris. 

Sebagai informasi, pemenuhan aktuaris tersebut penting bagi perusahaan asuransi, lantaran salah satu langkah yang harus ditempuh, khususnya dalam rangka implementasi PSAK 117 (yang sebelumnya disebut PSAK 74) pada 2025.

Baca Juga: AAJI: PSAK 117 Jadi Upaya Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Perasuransian

Adapun ketentuan perusahaan asuransi harus memiliki aktuaris tertuang dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perasuransian (UU 40/2014) dan Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×