Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembentukan holding BUMN asuransi akhirnya tinggal selangkah lagi. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menargetkan holding tersebut terbentuk bulan ini dan sekarang tengah menunggu payung hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.
Nantinya payung hukum akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP). Dengan adanya dasar hukum tersebut, maka kehadiran holding BUMN asuransi akan menjadi salah satu opsi untuk menyehatkan Asuransi Jiwasraya, misalnya saja pembayaran klaim jatuh tempo nasabah.
Baca Juga: Di kasus Jiwasraya, Bentjok dan Heru Hidayat dijerat pasal pencucian uang
“Betul, tinggal PP-nya saja. Sumber (Jiwasraya) antara lain holding BUMN asuransi,” kata Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (7/2).
Pada tahap awal, Jiwasraya akan membayarkan klaim dari pemegang polis tradisional mulai akhir Maret 2020. Sayangnya, lelaki yang akrab disapa Tiko ini masih enggan menjelaskan secara detil terkait sumber dana pembayaran klaim jatuh tempo nasabah Jiwasraya.
Meski demikian, pihaknya telah berdiskusi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait skema pembayaran klaim serta kebutuhan sumber pendanaan ke depan. Walaupun opsi pembayaran klaim tersebut mesti melewati persetujuan dari Komisi VI dan Komisi XI DPR lebih dulu.
“Belum disetujui (DPR), jadi belum bisa bicara detilnya. Tapi Maret 2020 kami akan melakukan pencicilan secara bertahap ke polis asuransi tradisional,” ungkap Tiko.
Baca Juga: Taspen siap luncurkan unit investasi syariah pada semester I-2020
Holding tersebut akan dipimpin oleh PT Bahana Pembinaan Usaha sebagai induk. Selain Bahana, perusahaan asuransi lain yang bakal melebur dalam holding ini adalah Jasa Raharja, Jasindo, Askrindo dan Jamkrindo.