Reporter: Emma Ratna Fury, Nina Dwiantika, Dessy Rosalina |
JAKARTA. Jika dahulu perbankan gencar menambah jumlah jaringan berupa kantor cabang, kini para bankir asyik dengan konsep baru: branchless banking. Konsep ini jelas menghemat biaya.
Sebagai perbandingan, untuk membangun cabang, bank memerlukan modal antara Rp 1 miliar-Rp 8 miliar. Dengan branchless banking Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN), cuma merogoh US$ 2,3 juta alias Rp 23 miliar (Harian KONTAN, 11 Juni 2013).
Sejak Mei 2013, ada empat bank yang sudah membangun sistem branchless banking. Ini adalah konsep bank tanpa cabang. Agen bank akan menggantikan peran cabang. Mereka inilah yang akan menjadi perpanjangan tangan bank untuk melayani transaksi perbankan nasabah. Bagi nasabah, kehadiran agen membawa fungsi bank semakin dekat. Bagi agen, peluang mendapat komisi terbuka.
Ada dua sistem keagenan branchless banking, yakni agen individu dan agen korporat. Dalam tahap uji coba, bank hanya menerapkan sistem agen individu. Dan si agen berhak mendapat komisi. "Kami memberi komisi Rp 3.500 per transaksi ke agen," ujar Sekretaris Perusahaan Bank Rakyat Indonesia (BRI), M. Ali, Kamis (20/6).
Transaksi agen BRI meliputi, registrasi, penyetoran, dan penarikan tunai. Saat ini BRI memiliki 14 agen. Bank Sinar Harapan Bali juga mengiming-imingi komisi. Direktur TI dan Operasional Bank Sinar, I Gusti Ngurah Alit Asmara Jaya, mengatakan pihaknya mengalokasikan komisi
Rp 2.000-Rp 5.000 per transaksi. Komisi tergantung besaran transaksi nasabah.
Head of Sales BTPN, Donny Prasetya, menilai komisi penting untuk menarik minat masyarakat menjadi agen. "Keberhasilan branchless banking bertumpu pada agen. Semakin banyak agen, semakin jauh jangkauan bank," ujarnya. Demi memperluas pasar, BTPN menargetkan bimenjaring 60 agen di akhir tahun. BRI optimistis bisa menjaring 12.000 agen. "Kami menargetkan 330 agen Bank Sinar di 2014," imbuh Alit.
Lantaran mengemban fungsi sebagai bank, seleksi agen sangat penting. Sebab, potensi fraud terbuka lebar. Untuk mitigasi risiko, BRI mewajibkan prinsip know your customer (KYC). "Agen harus memiliki usaha minimal 2 tahun dan putra daerah. Agen juga diawasi Teras BRI setempat," tandas Ali.
Sayang, Bank Indonesia (BI) belum mengatur persyaratan agen individu. BI hanya mengatur agen korporat memiliki badan hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News