kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

BI proses perizinan akuisisi fintech oleh Go-Jek


Senin, 18 Desember 2017 / 18:04 WIB
BI proses perizinan akuisisi fintech oleh Go-Jek


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyatakan saat ini pihaknya tengah memproses izin akuisisi sejumlah perusahaan rintisan alias startup di bidang teknologi finansial atau tekfin (fintech) oleh PT Dompet Anak Bangsa atau Go-Pay milik PT Aplikasi Karya Anak Bangsa alias Go-Jek. Proses perizinan ini merupakan tindak lanjut atas siaran pers yang diumumkan oleh bank sentral pekan lalu, Sabtu (16/12).

Dalam keterangan tersebut, BI menjelaskan dalam rangka pengembangan bisnis antara lain melakukan pengambilalihan kepemilikan saham seluruh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari BI. Kewajiban tersebut diterapkan untuk memastikan bahwa pengembangan tersebut telah memperhatikan keamanan sistem, perlindungan konsumen dan keamanan nasional.

Direktur Departemen Pengawasan dan Kebijakan Sistem Pembayaran BI Pungky Purnomo Wibowo mengatakan, Go-Jek telah melakukan pelaporan per hari ini, Senin (18/12) terkait niatannya untuk mengakuisisi dua perusahaan fintech yakni PT Multi Adiprakarsa Manunggal (Kartuku) dan Midtrans. Kedua perusahaan yang bakal diakuisisi tersebut pun lanjut Pungky juga sebelumnya telah melapor kepada Bank Sentral terkait rencana pengambilalihan saham oleh Go-Jek.

Adapun mengenai proses perizinan, pihak Kartuku dan Midtrans menurut Pungky harus terlebih dahulu memenuhi seluruh persyaratan yang diajukan oleh BI sebelum mendapatkan izin sebagai perusahaan sistem pembayaran jika diakuisisi oleh Go-Jek.

"Yang diakuisisi harus lapor, yang mengakuisisi juga harus lapor karena bersentuhan dengan sistem pembayaran," ungkap Pungky pada media briefing di Jakarta, Senin (18/12).

Pihak bank sentral menambahkan, Go-Jek selaku induk perusahaan pun harus melapor kepada bank sentral mengenai akuisisi perusahaan terkait perannya sebagai induk dari perusahaan sistem pembayaran tersebut. Dalam hal ini Go-Jek adalah pimpinan grup usaha yang salah satunya bergerak di jasa sistem pembayaran melalui anak usaha Go-Pay.

"Go-Jek harus lapor ke kami, karena kami melaksanakan integrated supervision (pengawasan terintegrasi)," jelas Pungky.

Sejauh ini menurut Pungky, proses perizinan dan pelaporan antara Go-Jek dan BI telah berjalan dengan baik. Pihak Go-Jek pun sudah bertemu dengan BI dan prosesnya berjalan dengan baik pula.

Sementara itu, oproses perizinan, imbuh Pungky, masih berlangsung. Bank sentral melakukan penelitian secara mendalam, termasuk kelengkapan dokumen perizinan.

Pungky menjelaskan, dalam memberikan persetujuan BI mempertimbangkan berbagai aspek antara lain hasil pengawasan yang dilakukan secara mendalam, tingkat kepatuhan kepada ketentuan serta pengawasan terkonsolidasi apabila perusahaan tersebut merupakan bagian dari suatu grup usaha. Meski belum dapat memastikan, bank sentral mengatakan jika seluruh proses pengajuan permohonan oleh kedua belah pihak telah dipenuhi, maka BI akan melakukan proses selama 45 hari kerja sejak dokumen permohonan lengkap.

Izin tersebut wajib dilakukan oleh PJSP jika ingin melakukan proses pengambilalihan saham dalam rangka pelebaran bisnis, apabila PJSP tidak mematuhi ketentuan BI maka dapat dikenakan sanksi, antara lain berupa teguran tertulis, denda, penghentian sementara kegiatan dan pencabutan izin.

Mengenai tindak lanjut BI terkait hal serupa, ke depan Pungky menuturkan akan melakukan penelitian lebih lanjut dengan mempertimbangkan tiga aspek antara lain aspek pengawasan yang antara lain memanggil PJSP yang dinilai belum taat terhadap asas ketentuan, melakukan penelitian terhadap rencana pengembangan bisnis PJSP, dan melakukan pemeriksaan dalam rangka tindakan pengawasan kepada PJSP.

Adapun, aspek yang diperhatikan lainnya antara lain terkait perlindungan konsumen dan manajemen risiko yang antara lain penelitian terkait pengambilalihan kepemilikan, untuk menghindari risiko operasional, risiko likuiditas dan risiko terjadinya dominasi pasar yang dapat mengakibatkan iklim usaha yang tidak sehat.

Sekadar informasi, mengutip berita yang dimuat Kontan.co.id, Jumat (15/12) Go-Jek mengumumkan telah mengakuisisi tiga penyedia teknologi finansial Indonesia yakni Kartuku perusahaan penyedia layanan pembayaran offline, Midtrans perusahaan payment gateway online dan Mapan yang merupakan jaringan arisan barang di Indonesia.

Bergabungnya ketiga kekuatan fintech tersebut dengan Go-Jek akan mendukung ekspansi Go-Pay. Bisnis perusahaan-perusahaan tersebut saat ini memproses total transaksi lebih dari Rp 67,5 triliun per tahun, baik melalui kartu kredit, debit maupun dompet digital untuk para pengguna, penyedia jasa dan merchant-merchant mereka.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×