kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.299.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.707   -11,00   -0,07%
  • IDX 8.395   57,53   0,69%
  • KOMPAS100 1.168   8,20   0,71%
  • LQ45 854   5,85   0,69%
  • ISSI 291   2,33   0,81%
  • IDX30 444   1,43   0,32%
  • IDXHIDIV20 513   2,30   0,45%
  • IDX80 132   1,04   0,80%
  • IDXV30 138   1,56   1,14%
  • IDXQ30 141   0,50   0,35%

Mayoritas setujui perdamaian, kreditur ingin KSP Indosurya membayar kewajiban


Kamis, 09 Juli 2020 / 23:04 WIB
Mayoritas setujui perdamaian, kreditur ingin KSP Indosurya membayar kewajiban
ILUSTRASI. Penutupan operasional kantor Indosurya Koperasi Simpan Pinjam terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) terkait penanggulan penyebaran Covid-19 BSD Tangerang, Selasa (28/4). Gagal bayar yang terjadi Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipt


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

Nantinya pembayaran akan dicicil setiap bulan dan semua bunga simpanan dihapuskan. Untuk dana kelolaan (AUM) sampai dengan Rp 100 juta akan diberikan uang muka (DP) sebesar 10% yang akan dibayarkan September 2020.

Untuk nilai simpanan Rp 25 juta sampai Rp 250 juta dibayar pada periode September 2020 hingga September 2022. Persentase pengembalian 50% dari total dana simpanan per tahun.

Sementara simpanan Rp 250 juta sampai Rp 499.999.999 dibayar pada September 2020 hingga September 2023. Persentase pengembalian 33,33% dari total dana simpanan per tahun.

Sedangkan nilai Rp 500 juta sampai Rp 999.999.999 dibayar pada Januari 2021 hingga Januari 2025. Persentase pengembalian 25% dari total dana simpanan per tahun.

Lalu nilai Rp 1 miliar sampai Rp 1.999.999.999 dibayar pada Januari 2021 hingga Januari 2025. Persentase pengembalian 25% dari total dana simpanan per tahun.

Baca Juga: Gagal bayar KSP Indosurya, ini peranan dua tersangka baru

Selanjutnya, nilai Rp 2 miliar sampai Rp 2.999.999.999 dibayar pada Juni 2021 hingga Juni 2026. Persentase pengembalian 20% dari total dana simpanan per tahun.

Kemudian simpanan Rp 3 miliar sampai Rp 4.999.999.999 dibayar pada Juni 2021 hingga Juni 2026. Persentase pengembalian 20% dari total dana simpanan per tahun.

Sedangkan dana nasabah senilai Rp 5 miliar sampai Rp 9.999.999.999 dibayar pada Juni 2021 hingga Juni 2026. Persentase pengembalian 20% dari total dana simpanan per tahun.

Terakhir, nilai simpanan Rp 10 miliar sampai dengan ke atas dibayar pada Juni 2021 hingga Juni 2026. Persentase pengembalian 20% dari total dana simpanan per tahun.

Baca Juga: Meski kredit dijamin pemerintah, bank swasta pilih berhati-hati dalam berekspansi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×