Reporter: Ferrika Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) KSP Indosurya segera berakhir damai. Mayoritas kreditur menyetujui rencana perdamaian (resolution plan) yang diajukan dalam pemungutan suara, Kamis (9/7).
Sementara pengesahan homologasi akan dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (10/7). Anggota tim kuasa hukum KSP Indosurya Cipta Hendra Widjaya membenarkan, bahwa mayoritas nasabah koperasi menyetujui perdamaian.
"Harapan jika telah di-homologasi, tentunya pihak koperasi dapat menjalankan skema proposal perdamaian yang telah disajikan dalam rapat agenda proposal serta KSP Indosurya bisa beroperasi kembali," kata Hendra kepada Kontan.co.id, Kamis (9/7).
Baca Juga: Gelar rapat lanjutan, mayoritas nasabah KSP Indosurya sepakati skema perdamaian
Agus Wijaya, kuasa hukum lebih dari 1.000 nasabah berharap pihak koperasi segera membayar kewajiban kepada kliennya pasca keputusan damai itu. "Harapan kami sebagai kuasa kreditur, agar debitur (koperasi) mau menepati janji dan melunasi pembayaran," tutur Agus.
Sebab, mayoritas kliennya merupakan orang tua yang ingin perkara ini tidak berlarut-larut dan ingin uang simpanan mereka di koperasi bisa segera cair.
Agus mengungkapkan, mayoritas kliennya setuju atas proposal perdamaian yang disodorkan pada Rabu (8/7). Dari proposal tersebut, KSP Indosurya berjanji akan memprioritaskan pembayaran untuk nasabah yang sakit, lanjut usia, dan sangat membutuhkan dana.
Baca Juga: Polisi Menetapkan KSP Indosurya Jadi Tersangka Pencucian Uang
Nantinya pembayaran akan dicicil setiap bulan dan semua bunga simpanan dihapuskan. Untuk dana kelolaan (AUM) sampai dengan Rp 100 juta akan diberikan uang muka (DP) sebesar 10% yang akan dibayarkan September 2020.
Untuk nilai simpanan Rp 25 juta sampai Rp 250 juta dibayar pada periode September 2020 hingga September 2022. Persentase pengembalian 50% dari total dana simpanan per tahun.
Sementara simpanan Rp 250 juta sampai Rp 499.999.999 dibayar pada September 2020 hingga September 2023. Persentase pengembalian 33,33% dari total dana simpanan per tahun.
Sedangkan nilai Rp 500 juta sampai Rp 999.999.999 dibayar pada Januari 2021 hingga Januari 2025. Persentase pengembalian 25% dari total dana simpanan per tahun.
Lalu nilai Rp 1 miliar sampai Rp 1.999.999.999 dibayar pada Januari 2021 hingga Januari 2025. Persentase pengembalian 25% dari total dana simpanan per tahun.
Baca Juga: Gagal bayar KSP Indosurya, ini peranan dua tersangka baru
Selanjutnya, nilai Rp 2 miliar sampai Rp 2.999.999.999 dibayar pada Juni 2021 hingga Juni 2026. Persentase pengembalian 20% dari total dana simpanan per tahun.
Kemudian simpanan Rp 3 miliar sampai Rp 4.999.999.999 dibayar pada Juni 2021 hingga Juni 2026. Persentase pengembalian 20% dari total dana simpanan per tahun.
Sedangkan dana nasabah senilai Rp 5 miliar sampai Rp 9.999.999.999 dibayar pada Juni 2021 hingga Juni 2026. Persentase pengembalian 20% dari total dana simpanan per tahun.
Terakhir, nilai simpanan Rp 10 miliar sampai dengan ke atas dibayar pada Juni 2021 hingga Juni 2026. Persentase pengembalian 20% dari total dana simpanan per tahun.
Baca Juga: Meski kredit dijamin pemerintah, bank swasta pilih berhati-hati dalam berekspansi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News